KAB.TANGERANG, KELAPA DUA – WOLINDONESIA.ID. Ada apa dengan aktivitas penyimpanan BBM jenis solar di bengkel PT Kaytaq Sejahtera yang berlokasi di Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang? Tiga unit kempu ditemukan di area bengkel. Satu kempu diperkirakan berkapasitas 1.000 liter. Namun, asal-usul solar, peruntukan, dan legalitas penyimpanannya masih menjadi tanda tanya (03/11/26).
Temuan tersebut terungkap ketika awak media WOL Indonesia melakukan kontrol sosial ke lokasi. Keberadaan tiga kempu yang diduga digunakan untuk menampung tenaga surya menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Apakah BBM tersebut merupakan solar industri yang dibeli melalui jalur resmi, atau justru subsidi BBM yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan operasional perusahaan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar harus jelas asal-usul, tujuan, serta kesesuaian perizinannya. Jangan sampai fasilitas workshop berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan BBM yang tidak jelas legalitasnya.

NOMOR BOS DIBERIKAN, KONFIRMASI DILAKUKAN, TETAPI DOKUMEN BELUM TERBUKA
Saat berada di lokasi, awak media bertemu dengan seorang perempuan yang tinggal di mess bersama suaminya, Pri, yang bekerja disebut di bengkel tersebut. Perempuan itu kemudian memberikan nomor telepon seseorang bernama Zidan yang disebut sebagai bos PT Kaytaq Sejahtera.
Awak media selanjutnya menghubungi Zidan melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai tiga kempu tersebut, termasuk legalitas penyimpanan dan jenis solar yang digunakan.
Dalam percakapan tersebut, Zidan menjawab bahwa sebelumnya sudah ada pihak yang melakukan konfirmasi.
Namun, ketika awak media kembali meninjau dokumen pembelian BBM, asal pemasok, serta perizinan penyimpanan solar, dokumen pendukung belum diberikan kepada awak media.
Jawaban tersebut hanya menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
JIKA TIDAK ADA MASALAH, MENGAPA ASAL-USUL SURYA BELUM DIJELASKAN?
WOL Indonesia menegaskan, meminta klarifikasi bukanlah tindakan yang mengganggu perusahaan. Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan aktivitas usaha tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apalagi lokasi bengkel yang menjadi tempat penampungan BBM disebut berada jauh dari lokasi proyek. Kondisi ini patut ditelusuri lebih jauh. Apakah kempu tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sendiri atau terdapat aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM?
Namun apabila ditemukan kegiatan penyimpanan tanpa izin yang diwajibkan, permasalahan tersebut dapat berakhir pada konsekuensi hukum.
JANGAN SAMPAI BBM SUBSIDI DINIKMATI PIHAK YANG TIDAK BERHAK!
Apabila hasil pemeriksaan menjamin adanya pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang diwajibkan dapat dijerat Pasal 53 huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Ketentuan tersebut tentu harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran, bukan sekadar dugaan.
APARAT JANGAN HANYA DIAM, PERIKSA DAN BUKTIKAN!
WOL Indonesia mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan terhadap tiga kempu tersebut, telusuri asal-usul solar, periksa dokumen pembelian, identitas pemasok, serta legalitas penyimpanannya.
Kami juga meminta PT Kaytaq Sejahtera melalui Zidan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan memanjang di tengah masyarakat.
Jangan sampai ketika masyarakat menyerap legalitas, yang muncul justru ketertutupan informasi. Jika semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADA TIGA KEMPU, ADA PERTANYAAN, TETAPI JAWABAN MASIH MENGGANTUNG.
Apakah aparat akan turun memeriksa, atau justru menunggu sampai persoalan ini semakin besar?
WOL Indonesia akan meneruskan hasil investigasi kepada instansi yang berwenang dan terus mengawali permasalahan ini sampai mendapatkan kejelasan.
JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH, TETAPI TUMPUL KE ATAS!
WOL Indonesia – Berani & Fakta.
Investigasi: Ferdy, Bams
Penulis: Agung


















