Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

DIDUGA PT INDECO PRIMA GUNAKAN SOLAR TAK JELAS ASAL-USULNYA, YOSEP SEBUT PASOKAN DARI APARAT: DOKUMEN MANA?

7
×

DIDUGA PT INDECO PRIMA GUNAKAN SOLAR TAK JELAS ASAL-USULNYA, YOSEP SEBUT PASOKAN DARI APARAT: DOKUMEN MANA?

Share this article
Example 468x60

PAGEDANGAN, JATAKE – WOL INDONESIA.ID. Aktivitas proyek pengeboran tanah di wilayah Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan media WOL Indonesia. Pasalnya, ditemukan BBM jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan genset pengeboran, sementara asal-usul pasokan dan dokumen pendukungnya belum diperlihatkan kepada awak media.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026). Saat awak media kehujanan dan berteduh di sebuah pos satpam proyek, terlihat aktivitas pengeboran tanah yang sedang berlangsung. Awak media kemudian mendatangi pekerja di lokasi untuk meminta keterangan (31/10/2026).

Salah seorang pekerja bernama Elon mengaku bahwa seluruh pekerja bertanggung jawab atas pekerjaan mereka. Ketika ditanya siapa penanggung jawab proyek, Elon menjawab, “Kami semua pekerja. Memang ada apa ya?”

Awak media kemudian memperkenalkan diri sebagai bagian dari WOL Indonesia yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pertanyaan pun mengarah pada solar yang digunakan untuk mengoperasikan genset pengeboran. Elon menjelaskan bahwa BBM tersebut dikirim dari sebuah pool di kawasan Duren Sawit bersamaan dengan kedatangan peralatan proyek pada pagi hari.

Saat ditanya jumlahnya, Elon menyebut terdapat empat jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter, sehingga total solar yang berada di lokasi diperkirakan mencapai 140 liter.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, awak media meminta dipertemukan dengan mandor atau pihak yang bertanggung jawab. Elon kemudian menghubungi pihak kantor dan menyambungkan awak media melalui panggilan WhatsApp dengan seseorang bernama Yosep.

Dalam percakapan tersebut, awak media memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud konfirmasi terkait asal-usul solar yang digunakan di proyek pengeboran Jatake.

Namun, Yosep awalnya meminta agar awak media mengirimkan surat melalui email.

Awak media kembali menegaskan pertanyaan mengenai sumber pasokan solar tersebut. Yosep kemudian menyampaikan pernyataan yang justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru.

“Dikirim oleh aparat dan yang mengirim anak buahnya,” ujar Yosep melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ketika ditanya apakah anak buah yang dimaksud juga merupakan aparat, Yosep menjawab, “Iya.”

Tak berhenti di situ, Yosep juga menyampaikan bahwa apabila membutuhkan solar, pihaknya tinggal menghubungi nomor yang bersangkutan. Bahkan, menurut keterangannya, di workshop solar biasa dikirim menggunakan tong sesuai permintaan.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat urgensi untuk menelusuri siapa pemasok BBM, dari mana sumber pembeliannya, serta apakah distribusinya telah sesuai ketentuan.

Awak media kemudian mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung. Yosep menyatakan bahwa dokumen lengkap dan menyebut adanya CV sebagai bagian dari legalitas usaha. Namun, hingga percakapan berakhir, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada awak media.

Pertanyaan lebih lanjut pun dilontarkan: apakah seorang aparat negara diperbolehkan menjalankan bisnis pemasokan BBM seperti yang diceritakan?

Pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban. Awak media kemudian mengakhiri sambungan telepon.

ASAL-USUL SOLAR JANGAN HANYA BERHENTI PADA KLAIM

Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan pekerja serta Yosep, WOL Indonesia menilai perlunya adanya penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan dan distribusi BBM yang belum jelas asal-usulnya.

Jika benar pasokan tersebut berasal dari pihak yang disebut aparat, identitas, institusi, kapasitas, dan hubungan bisnisnya perlu diperjelas. Jangan sampai nama aparat justru menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai legalitas distribusi BBM.

WOL Indonesia juga menyoroti belum diperlihatkannya dokumen pembelian, invoice, surat jalan, delivery order (DO), serta dokumen yang dapat membuktikan jenis dan sumber solar tersebut.

Apakah solar itu merupakan BBM industri yang dibeli melalui jalur resmi, atau justru BBM bersubsidi yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan?

Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.

ANCAMAN SANKSI HUKUM

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengereman BBM bersubsidi, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat diterapkan.

Pelaku transportasi dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan kegiatan niaga BBM tanpa perizinan berusaha yang diwajibkan, ketentuan Pasal 53 UU Migas juga perlu diperiksa sesuai bentuk kegiatan dan unsur pelanggarannya.

WOL INDONESIA DESAK KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN

WOL Indonesia mendesak manajemen PT Indeco Prima memberikan penjelasan terbuka mengenai:

1. Siapa pemasok solar dari kolam Duren Sawit?
2. Siapa aparat yang disebut Yosep sebagai pihak pengirim BBM?
3. Apakah solar yang dikirim merupakan BBM industri atau BBM bersubsidi?
4. Apakah tersedia invoice, DO, surat jalan, serta dokumen legalitas pemasok?
5. Apakah CV yang disebut Yosep memiliki perizinan usaha sesuai kegiatan distribusi BBM yang dilakukan?

Jangan sampai proyek berjalan lancar, sementara asal-usul bahan bakar yang digunakan justru menyisakan tanda tanya.

WOL Indonesia akan terus mengawali persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi PT Indeco Prima, Yosep, maupun pihak yang disebut sebagai pemasok tenaga surya.

Kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan hukum.

 

WOL INDONESIA, BERANI & FAKTA

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *