www.wolindonesia.id – Jalan Gopal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Polres Jakarta utara menerima laporan Dugaan pemalsuan data dan pemberian keterangan palsu dengan nomer laporan dan berbunyi sebagai berikut : LP/B/4772//VII/2026/SPKT Polda Metro jaya 1 juli 2026, Ateng Abdurachman S, kewarganegaraan Indonesia, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan keterangan palsu yang dimana tertulis dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 394 KUHP, yang terjadi di jalan gopal, RT.05/12, dengan Titik kordinat -6.1306735118297215, 106.797832754064, Penjaringan Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Tahun 2022, dengan Terlapor atas nama Jubaedah.
Kronologi singkat Kejadian Pelapor selaku Korban selaku ahli waris dari Ali Bin Amir Kakek dari Korban, menerangkan bahwa Tanah Ali Bin Amir dengan Verponding 3309 dengan luas tanah 109 m2 yang berlokasi di Daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Pada Tahun 1991 Tanah tersebut hanya dititipkan dan diurus Kepada Abdullah Basyaib Ayah dari Terlapor selaku yang mengurus tanah tersebut Pada tahun 2022 ketika Korban akan melakukan Pengukuran ulang dan diketahui oleh Korban bahwa tanah tersebut sudah diajukan pembuatan SHGB oleh Umiyati ibu dari Terlapor melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018, Padahal Korban tidak pernah memperjual belikan obyek tersebut kepada orang lain.
Laporan menyampaikan dugaan adanya manipulasi data serta pemberian keterangan yang tidak benar yang dimasukkan ke dalam akta pertanahan terkait sebidang tanah di kawasan Jalan Gopal, Penjaringan. Dugaan ini berkaitan dengan proses penerbitan atau perubahan dokumen pertanahan yang diduga mengandung ketidakbenaran dan dapat merugikan pihak yang berhak .
Dasar hukum Dalam undang undang kasus ini meliputi Pasal 3 Dan Pasal 618 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) Tentang kitab UU hukum pidana, lalu Pasal 60 ayat 2 dan 3 pasal 144 huruf f dan pasal 361 UU nomor 2 tahun 2025 tentang kitab UU hukum acara pidana, Dan pasal 391 dan atau pasal 394 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP
Polres Jakarta Utara telah menerima laporan dan memulai tahap penyelidikan, selanjutnya kepolisian dan pihak penyidik Akan diverifikasi kebenaran dokumen yang dipermasalahkan tersebut, lalu Akan dikonfirmasi ke pihak instansi istansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Jakarta Utara ATR/BPN, Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terkait pertanahan termasuk dalam prioritas penindakan aparat hukum bersama Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah, Masyarakat, polisi dan pihak terkait untuk Selalu teliti memeriksa keabsahan dokumen sebelum transaksi tanah, Pemilik Memastikan data di sertifikat sesuai dengan catatan di Kantor Pertanahan, jika ada kejanggalan Segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi dokumen tidak sah.
Perkembangan kasus ini akan diinformasikan sesuai hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian dalam akta pertanahan, Laporan telah diterima, dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan istansi terkait.
Editor : ndes


















