Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Kunjungan ke Workshop PT SMJ Belum Menghasilkan Klarifikasi soal Penyimpanan Solar

8
×

Kunjungan ke Workshop PT SMJ Belum Menghasilkan Klarifikasi soal Penyimpanan Solar

Share this article
Example 468x60

KAB.TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA ID. Awak media bersama tim kembali mendatangi workshop yang meliputi PT SMJ di wilayah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 27/10/2026, untuk menanyakan spesifikasi mengenai asal-usul solar, dokumen BBM, serta aspek keselamatan penyimpanan kempu di area yang disebut digunakan pekerja untuk beristirahat (27/10/26).

Berdasarkan keterangan awak media yang melakukan kunjungan, tim belum dapat membahas Nurul, yang disebut sebagai bagian logistik PT SMJ. Awak media menyatakan nomor komunikasi mereka telah diblokir sehingga konfirmasi melalui saluran tersebut tidak dapat dilakukan.

Setibanya di lokasi, tim bertemu seseorang yang disebut sebagai RW. Awak media menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengkonfirmasi tiga hal, yakni dokumen asal-usul solar, legalitas penempatan kempu di area pekerja, serta alasan komunikasi dengan Nurul tidak dapat dilanjutkan.

Menurut keterangan awak media, RW menjawab bahwa masalah tersebut bukan kapasitasnya dan menyarankan waktu untuk menghubungi pihak kantor. Ketika ditanya mengenai keberadaan pihak yang dimaksud, tim mendapat jawaban bahwa orang tersebut sedang keluar.

Akibatnya, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen mengenai asal-usul solar, kelengkapan dokumen BBM, serta aspek keselamatan penyimpanan di lokasi.

Sebelumnya, dalam pemantauan pada 25 Oktober 2026, awak media mendokumentasikan kempu dan drum di dalam bangunan berdinding seng. Dokumentasi tersebut menjadi dasar permintaan klarifikasi, tetapi belum dapat memastikan jenis, isi, asal-usul, maupun status legalitas cairan dalam wadah tersebut.

Awak media juga mengunduh ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan langkah pengamanan jika benar terdapat BBM yang disimpan di tempat istirahat pekerja. Kondisi itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan keselamatan yang berlaku.

WOL Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi, bukan merupakan pelanggaran. Pihak PT SMJ dan Nurul diberikan kesempatan menyampaikan jawaban serta menunjukkan dokumen pendukung.

Apabila pemeriksaan instansi yang berwenang menemukan dugaan pelanggaran dapat mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

1. Ketentuan perizinan dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Penyimpanan, pengangkutan, penyaluran, atau penggunaan BBM harus dilakukan sesuai perizinan, penunjukan, atau ketentuan distribusi dan niaga yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan, apabila memenuhi unsur pidana, diproses berdasarkan ketentuan peraturan-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

2. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyimpanan BBM di area kerja wajib memperhatikan standar keselamatan, termasuk pengendalian sumber api, pencampuran, penataan wadah, rambu keselamatan, akses darurat, serta ketersediaan dan kelayakan APAR. Ketidaksesuaian dapat menjadi dasar pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan K3.

3. Ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila terjadi kebocoran, tumpahan, pencemaran tanah, udara, atau udara, pihak yang bertanggung jawab dapat mewajibkan melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan serta menerapkan sanksi administratif atau proses hukum sesuai tingkat pelanggaran.

4. Ketentuan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), apabila BBM tersebut termasuk dalam kategori yang dipersyaratkan. Wadah, lokasi, tata cara penyimpanan, pelabelan, dan pengelolaannya harus memenuhi standar teknis yang berlaku.

5. Penyediaan keselamatan bangunan dan tempat kerja. Penempatan kempu, drum, atau wadah BBM di dekat area istirahat pekerja perlu diperiksa dari aspek jarak aman, konstruksi, akses bantuan, dan potensi bahaya kebakaran atau ledakan.

Awak media menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada instansi yang berwenang agar legalitas BBM dan keselamatan lokasi dapat diperiksa secara objektif.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat menetapkan teguran atau peringatan administratif, kewajiban melakukan perbaikan, menjanjikan sementara kegiatan, pencabutan atau pembekuan izin, denda administratif, kewajiban Pemulihan lingkungan, hingga proses hukum yang ditemukan apabila tidak terdapat pelanggaran. Penetapan sanksi harus dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan prosedur hukum yang berlaku.

Jika dokumen dan kegiatan penyimpanan telah sesuai aturan, klarifikasi terbuka akan membantu menjawab pertanyaan publik. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Penulis : Redaksi Wol Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *