KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID. Aktivitas alat berat di sebuah proyek kawasan Paramount, Desa Cijantra, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media melakukan kontrol sosial pada 22 Oktober 2026. Bukan hanya soal kelengkapan dokumen bahan bakar minyak (BBM) yang ingin dikonfirmasi, awak media juga menemukan sejumlah kempu, drum, dan jeriken di bengkel yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: dari mana asal solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat, bagaimana dokumen pengadaannya, dan apakah penyimpanannya telah memenuhi ketentuan keselamatan?

Upaya konfirmasi berakhir pemblokiran nomor
Saat mendatangi lokasi proyek, awak media menemui sejumlah operator alat berat dan menanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Para operator menyebut nama Narso selaku mandor dan Nurul sebagai Pelaksana yang dapat dihubungi.
Awak media kemudian berupaya menghubungi Narso melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai dokumen pengadaan dan asal-usul solar yang digunakan. Namun, pesan dan panggilan tersebut tidak mendapat jawaban.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Nurul, yang disebut sebagai orang kantor PT SMJ. Nurul menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Cipondoh serta meminta kartu identitas pers dan surat tugas awak media.
Awak media telah mengirimkan dokumen identitas dan surat tugas tersebut. Akan tetapi, setelah itu komunikasi terhenti dan nomor awak media diduga diblokir.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas BBM yang layak dijawab secara terbuka. Klarifikasi dari Nurul maupun manajemen PT SMJ tetap diperlukan untuk memastikan BBM Jenis solar tersebut.
Lima kempu, drum dan jeriken ditemukan di area bengkel
Tidak berhenti di lokasi proyek, awak media kemudian mengunjungi sebuah area bengkel di lahan kosong yang dikelilingi pagar seng.di pondok jengkol 25 Oktober 2026. Di lokasi itu terlihat mobil dump truck terparkir dan alat berat yang sedang dalam perbaikan.
Di area tersebut juga terdapat bangunan sementara atau bedeng berbahan tripleks yang menurut pengamatan media awak digunakan sebagai tempat tinggal pekerja PT SMJ.
Saat mendatangi warung di area bedeng, awak media melihat lima kempu berbahan plastik, sejumlah drum, serta jeriken yang berserakan di lokasi. Keberadaan wadah-wadah tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pengelolanya, serta bagaimana prosedur penyimpanannya.
Kekhawatiran muncul karena wadah penyimpanan berada di area yang berdekatan dengan aktivitas dan tempat tinggal pekerja. Kondisi penyimpanan harus dinilai berdasarkan jenis wadah, kapasitas, tata letak, pengukuran, pengendalian tumpah, sumber api, serta standar keselamatan yang berlaku. Kondisi tersebut terbukti diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Dalam wawancara di lapangan, salah seorang operator alat berat menyampaikan bahwa solar dikirim menggunakan jeriken untuk menunjang operasional alat berat agar tetap berjalan.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Legalitas BBM ditentukan melalui pemeriksaan asal pembelian, jenis BBM, bukti transaksi, dokumen pengiriman, serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi dan penyimpanan.
Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah solar yang digunakan merupakan BBM industri yang dibeli secara sah, atau terdapat dugaan penggunaan maupun penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya?
Dasar hukum
1. Penyalahgunaan BBM bersubsidi
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
– Apabila seluruh unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar untuk menilai kewajiban keselamatan di tempat kerja, termasuk pencegahan kebakaran dan bahaya lain yang relevan.
– Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, tindakan korektif dan penegakan hukum dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
3. Ketentuan penyimpanan dan keselamatan kebakaran
Penyimpanan BBM perlu diperiksa berdasarkan karakteristik bahan, kapasitas, lokasi, tata cara penanganan, serta persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku. Jenis kewajiban, izin, tindakan administratif, atau sanksi yang mungkin dikenakan bergantung pada kegiatan sebenarnya, skala penyimpanan, status BBM, dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, pemadam kebakaran, dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kondisi di bengkel tersebut memenuhi persyaratan keselamatan.
Aparat diminta turun, PT SMJ diminta membuka dokumen
Atas temuan tersebut, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul Solar, bukti pembelian, dokumen pengiriman, jenis dan kapasitas penyimpanan, serta prosedur keselamatan di area bengkel.
Manajemen PT SMJ juga diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai legalitas BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat.
Jangan sampai pertanyaan mengenai BBM Jenis Solar dan keselamatan kerja berhenti hanya karena komunikasi terputus. Transparansi dokumen, pemeriksaan objektif, dan penjelasan dari semua pihak jauh lebih penting daripada saling curiga.
Hak jawab PT SMJ, Narso, dan Nurul tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
Investigasi : Agung
Penulis : Redaksi wol Indonesia
WOL Indonesia — Berani & Fakta.


















