Legok, Wolindonesia.id – Pemerintah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil hingga ke pelosok desa. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pendampingan langsung terhadap layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar di seluruh wilayah desa dalam lingkup Kecamatan Legok. Kegiatan ini dipimpin dan dipantau langsung oleh Camat Legok, H. M YUSUF FACHROJI, S.STP, M.Si, sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Kepemimpinan dan Komitmen Pimpinan Daerah
Sebagai pemimpin wilayah, Camat H. M Yusuf Fachroji menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai kebutuhan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kepentingan hukum dan ekonomi. Menurutnya, tertib administrasi di tingkat desa adalah fondasi terciptanya data penduduk yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan ini dilaksanakan secara terstruktur, terencana, dan berkelanjutan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan tidak hanya ada, tetapi juga berjalan dengan baik, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak boleh ada warga yang kesulitan atau terhambat hanya karena masalah prosedur atau pemahaman petugas yang belum memadai,” ujar Camat H. M Yusuf Fachroji saat meninjau langsung kegiatan di sejumlah desa.
Peran Strategis Kasi Pelayanan
Dalam pelaksanaan teknis kegiatan ini, peran sentral diemban oleh Kepala Seksi Pelayanan, NURBAETI, SST, MIP. Beliau bertugas merencanakan, mengoordinasikan, serta mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Nurbaeti menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan guna meningkatkan kemampuan dan pemahaman aparatur desa dalam melayani masyarakat, mulai dari tahap penerimaan berkas, verifikasi data, perekaman biometrik, hingga penyerahan dokumen.
“Kami turun langsung untuk memandu, melatih, dan memastikan bahwa setiap petugas di desa memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan benar. Kami juga mengidentifikasi kendala yang ada di lapangan dan segera mencari solusi agar pelayanan tidak terhenti atau terhambat,” jelas Nurbaeti.
Sinergi dan Kerja Sama Tingkat Desa
Keberhasilan kegiatan ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh aparatur pemerintah desa. Salah satu yang turut berperan aktif adalah Kepala Desa, DODI, yang menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kehadiran tim pendamping dari kecamatan. Menurutnya, bimbingan dan pengawasan ini sangat membantu aparat desa dalam memperbaiki sistem pelayanan dan mengatasi berbagai kesulitan teknis maupun administrasi yang selama ini sering dijumpai.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami menjadi lebih paham alur yang benar, sehingga kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan masyarakat menjadi lebih puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Kades Dodi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tugas pelayanan teknis dan administrasi dijalankan langsung oleh staf yang berkompeten, yaitu RUBI NUR ABAS dan DEDI KURNIAWAN. Keduanya bertugas membantu proses penginputan data, perekaman data kependudukan, serta memandu warga yang datang melayani permohonan pembuatan E-KTP maupun KIA. Mereka juga bertugas mencatat setiap perkembangan, kendala, dan hasil yang dicapai selama kegiatan berlangsung untuk kemudian disusun menjadi laporan resmi.
Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengawasan dan pendampingan ini mencakup seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Legok. Fokus utamanya meliputi dua jenis layanan utama:
1. Perekaman dan penerbitan E-KTP, yang ditujukan bagi warga yang telah mencapai usia wajib memiliki KTP, serta perbaikan atau penggantian data yang tidak sesuai.
2. Pembuatan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), yang disediakan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari, sebagai bukti sah identitas dan perlindungan hukum sejak usia dini.
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kelengkapan sarana dan prasarana, kesesuaian prosedur pelayanan, akurasi data, serta kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan. Di sisi lain, pendampingan juga diberikan berupa bimbingan teknis penggunaan peralatan, tata cara pengisian formulir, hingga penanganan kasus-kasus khusus yang memerlukan kebijakan atau prosedur tertentu.
Hasil dan Harapan ke Depan
Berkat kerja sama yang erat dan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak yang sangat positif. Terlihat peningkatan kemampuan dan pemahaman petugas pelayanan, berkurangnya kesalahan administrasi, serta percepatan proses pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga juga merasa lebih terbantu karena pelayanan dilaksanakan mendekati tempat tinggal mereka, sehingga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor kecamatan.
Sesuai instruksi yang berlaku, seluruh petugas yang terlibat diwajibkan menyusun laporan hasil kegiatan secara rinci, mencatat segala hal yang terjadi di lapangan, kendala yang ditemui, serta rekomendasi perbaikan yang diperlukan untuk kegiatan selanjutnya.

Camat H. M Yusuf Fachroji menegaskan bahwa upaya peningkatan pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Pengawasan dan pendampingan ini bukan sekadar tugas sesaat, melainkan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima. Kami berharap dengan adanya kerja sama dan sinergi yang kuat, administrasi kependudukan di Kecamatan Legok akan semakin tertib, akurat, dan menjadi teladan bagi wilayah lain,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah yang berusaha mendekatkan pelayanan kepada rakyat, menjamin hak-hak warga negara, serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan terdata dengan baik.
Red : RK


















