Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkoba 2 Bulan ( Agustus- September ) Sat Resnarkoba Tangerang Selatan

159
×

Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkoba 2 Bulan ( Agustus- September ) Sat Resnarkoba Tangerang Selatan

Share this article
Example 468x60

Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Sat Resnarkoba Polres Tang Sel  mengadakan pres rilis  Ungkap Kasus Narkoba,Barang bukti Ganja 642 kg, Sabu 7.8 kg dan Mdma 1.1 kg  dan 1 buah Mobil Nisan X Trail B 1645 BOC warna Silver. Hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 10.30 Wib.

Dalam Press Conference  di pimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan  Akbp Victor Daniel Henry Inkiriwang,S.H.S.I.K.M.Si. dan Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K serta kasat Resnarkoba Akp Bachtiar dan Beacukai.

Ungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika 2 bulan terakhir (Agustus-September) Sat Resnarkoba Polres
Tangerang Selatan Tahun 2024 berhasil mengamankan Bandar Narkoba.

Tersangka 15 orang (11 Laki-laki & 4 Perempuan) Barang Bukti : – Ganja : 642 Kg (Tsk 8 Orang)
– Sabu : 7,8 Kg (Tsk 4 Orang)
– Serbuk Ekstasi (MDMA) : 1,1 Kg (Tsk 3 Orang) + TOTAL TSK 15 Orang

GANJA (642 Kg)
Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kemudian kami melakukan penyergapan dan mengamankan Tersangka WRI Als BULE, 27 Th, SMA, Laki-laki, Islam, Wiraswasta dan IG Als ICAN, 26 Th, S1, Laki-laki, Islam, Pelajar/mahasiswa, ABS Als SENO, 38 Th, D1, Laki-laki, Karyawan Swasta Tkp : Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang dan Kel.Pasawahan, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, Waktu Kejadian Hari Jumat, 09 Agustus 2024, BB : Ganja 140,4 Kg kemudian dari keterangan tersangka WRI Als BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.

Tersangka RRU Als ULING, 33 Th, SMA, Laki-laki, Karyawan Swasta AH Als BOIM, 33 Th, SMA, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta dan EW Als MPOK BIBI, 40 Th, SMA, Perempuan, Wiraswasta, Tkp : Kel. Batu Jaya, Kec. Batu Ceper Kota Tangerang Waktu Kejadian Hari Kamis, 05 September 2024, BB : Ganja 390,59 gram, Selanjutnya dari keterangan tersangka WRI Als BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Blangkejeren, Kab. Gayo Lues dan Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya dan mengamankan Tersangka MS Als RENGEK, 40 Th, SD, Laki-laki, Buruh Harian Lepas dan  RM Als KOMBET, 33 Th, SD, Laki-laki, Belun/tidak bekerja Tkp : Kel. Lhung Tarok, Kec. Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya, Prov. Aceh, Waktu Kejadian  Hari Jumat, 20 September 2024 BB : Ganja 501,2 Kg.

SABU (7,8 Kg)
Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum
Polres Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut kami lakukan pendalaman dan analisa serta berhasil mengamankan Tersangka : AS, 30 Th, SMA, Laki-laki, Karyawan Swasta.Tkp : Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Waktu Kejadian : Sabtu, 24 Agustus 2024, BB : Sabu 163,84 gram Kemudian dari keterangan tersangka AS, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Pekanbaru, Riau dan mengamankan Tersangka : H, 43 Th, SD , Laki-laki, Wiraswasta, Tkp : Kel. Rejosari, Kec. Tenanan Raya, Kota Pekanbaru Waktu Kejadian Hari Minggu, 01 September 2024 BB : Sabu 1 Kg.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka tersebut diatas, kami melakukan pendalaman dan
pengembangan bersama dengan BEA CUKAI Soekarno-Hatta hingga berhasil mengamankan 1 orang penumpang yang baru tiba dari UGANDA membawa narkotika dengan inisial Tersangka : FP Als SISKA, 43 Th, SD, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, Tkp : Bandar Udara Intemasional Soekarno Hatta Jl. P21, Pajang, Kota Tangerang, Waktu Kejadian Hari Jumat, 20 September 2024 BB : Sabu 2,5 Kg.

Kemudian dari keterangan tersangka FP, kami melakukan pendalaman dan pengembangan didaerah
Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan Tersangka : AVS, 22 Th, SMA, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa
Tkp : Kel. Barat Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Waktu Kejadian : Sabtu, 21 September 2024, BB DPO Sabu 4,1 Kg P (Africa) SERBUK EKSTASI (MDMA) (1,1 Kg).

Pada hari Sabtu, 14 September 2024 kami Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama BEA CUKAI
Pasar Baru, Jakarta Pusat berhasil mengamankan pengedar dan penerima narkotika dari Amsterdam dengan
inisial Tersangka :DS Als VITA, 33 Th, SMP, Perempuan, Wiraswasta
K Als WATI, 44 Th, SMK, Perempuan, Karyawan swasta dan LKC Als D, 39 Th, SMP, Laki-laki, Wiraswasta.Tkp : Desa Ciakar, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Waktu Kejadian Hari Sabtu, 14 September 2024,BB DPOSerbuk Ekstasi (MDMA) 1,1 Kg R (China).

Pasal yang disangkakan Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS Als VITA, K Als WATI dan LKC Als D dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Ancaman Hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.Modus Operandi Ganja : Peredaran narkotika jenis ganja yang dijual melalui Media Sosial Dikendalikan Jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Ganja ke seluruh Wilayah Indonesia.

Modus Operandi Sabu Menyelundupkan narkotika jenis Sabu yang disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas
Jaringan : Dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Africa

Modus Operandi MDMA : Tersangka menyelundupkan narkotika jenis MDMA yang disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas.Dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China.

Jika diakumulasikan barang bukti narkotika Jenis Ganja seberat 642 (enam ratus empat puluh dua) Kg, Sabu seberat 7,8 (tujuh koma delapan) Kg & Serbuk Ekstasi (MDMA) sebanyak 1,1 (satu koma satu) Kg dalam rupiah senilai Rp 77.920.200.000,- (tujuh puluh tujuh miliar seembilan ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah berhasil memotong mata rantai Narkotika Jenis Ganja, Sabu dan Serbuk Ekstasi (MDMA) dapat menyelamatkan 2.006.184 (dua juta enam ribu seratus delapan puluh empat) jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *