KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id — Pembangunan balai warga dilingkungan RW 19, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek yang berlokasi di kawasan Perumahan Griya Karawaci ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait keselamatan kerja, keterbukaan informasi publik, hingga cara pelaksanaannya yang terkesan tertutup.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat para pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu pengaman, atau sarung tangan kerja. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tampak tidak diterapkan sama sekali.
Selain itu, tidak terpasang papan proyek yang seharusnya memuat informasi wajib seperti sumber anggaran, nilai biaya, waktu mulai dan selesai pekerjaan, nama pelaksana, serta pengawas proyek. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik untuk dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
Yang semakin menimbulkan tanda tanya, lokasi pekerjaan berada tepat di lingkungan masjid. Posisi ini diduga dipilih agar jalannya pekerjaan tidak mudah terlihat dan terpantau oleh awak media maupun lembaga pengawas.

Salah seorang warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 15 meter dari lokasi pembangunan mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut berlangsung.
“Saya tinggal di sini setiap hari, tapi baru sadar ada bangunan yang dikerjakan belakangan ini. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pengumuman apa pun dari pengurus lingkungan. Padahal ini wilayah kami di RW 19 Suka Bakti, Kecamatan Curug, seharusnya kami diberi tahu apa yang sedang dibangun dan untuk keperluan apa,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/6/2026).
Sementara itu, Komar, seorang jamaah masjid yang rutin beribadah di tempat tersebut, menyampaikan informasi yang didengarnya dari lingkungan sekitar.
“Saya mendengar dari beberapa tetangga, pembangunan balai warga ini adalah usulan atau program dari anggota DPRD Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Tapi sampai saat ini belum ada penjelasan resmi, berapa dananya, kapan selesainya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini,” jelas Komar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, pengurus RW 19, Ketua RT setempat, maupun perangkat Kelurahan Suka Bakti dan Kecamatan Curug belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pewarta : Fadli


















