Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

PT Madrosah Sukses Diduga Gunakan Solar Ilegal & Dokumen Cacat: Merampok Hak Rakyat?

3
×

PT Madrosah Sukses Diduga Gunakan Solar Ilegal & Dokumen Cacat: Merampok Hak Rakyat?

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG, CISAUK – WOLINDONESIA.ID. Pertemuan antara awak media dengan penanggung jawab lapangan dan pemasok BBM di lokasi proyek Island Villa, kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, pada 15 Juni 2026, memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius pada PT Madrosah Sukses. Perusahaan ini diduga menggunakan BBM bersubsidi/ilegal serta memiliki dokumen Bill of Lading yang cacat secara administrasi (25/06/26).

Setelah dikonfirmasi, Agus — yang menandatangani penandatanganan dokumen tersebut — justru membantah dirinya sebagai staf logistik yang berwenang. Tak lama kemudian hadir Regi sebagai pemasok, yang menyatakan BBM yang dikirim adalah jenis solar industri. Namun awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan:

✅ Warna tidak sesuai standar: Solar terlihat agak kemerahan, berbeda dengan spesifikasi fisik solar industri yang seharusnya jernih atau terang.

✅ Penandatangan tidak berwenang: Dokumen Bill of Lading ditandatangani oleh Agus dan supir dari PT Mandala Arta Sinergi, padahal prosedur resmi mensyaratkan tanda tangan pejabat atau administrasi yang memiliki izin.

✅ Tanggapan nihil: Hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen PT Madrosah Sukses belum memberikan persetujuan atau penolakan resmi apapun.

Awak media menegaskan bahwa penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan proyek komersial sama saja memperjuangkan hak rakyat yang menjadi sasaran utama program subsidi energi. Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak PT Madrosah Sukses. Temuan ini akan segera disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

⚖️ Dasar Hukum & Pasal Pelanggaran

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 Ayat (2) : Melarang pengalihan peruntukan BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas
mengatur ketentuan perizinan, penyaluran, dan kelengkapan administrasi dokumen pengangkutan BBM.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berlaku jika BBM yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan.

4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 406
mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan palsu jika terbukti terjadi.

⚠️ Sanksi yang Dijatuhkan

– Administratif: Penghentian operasional sementara, pencabutan izin usaha, dan denda hingga miliaran rupiah.

– Pidana: Ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar sesuai ketentuan UU Migas, ditambah sanksi pidana tambahan jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Investigasi: Roby Januar.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *