Judul
1. Proyek Paving Blok di Binong Tanpa Papan Identitas dan APD, LSM DPW Banten Harimau Sorot Pelanggaran
2. Pekerjaan Paving Blok RT 01/08 Peusar Minim Pengaman, Diduga Langgar UU KIP dan Aturan K3
3. LSM Pantau Pekerjaan Paving Blok di Curug: Tanpa Informasi Proyek, Keselamatan Kerja Diabaikan
PROYEK PAVING BLOK DI BINONG TANPA PAPAN PROYEK DAN APD, LSM DPW BANTEN HARIMAU LAPORKAN PELANGGARAN
TANGERANG – Pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving blok di wilayah RT 01/08, Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, menjadi sorotan tajam. Pantauan lapangan yang dilakukan LSM DPW Banten Harimau menemukan sejumlah kelalaian mendasar yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Di lokasi pekerjaan, para tenaga kerja terlihat sibuk meratakan tanah dan memasang batu paving, namun sama sekali tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja (APD). Tidak ada helm pengaman, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan pelindung. Selain itu, tidak terlihat keberadaan petugas pengawas K3 maupun rambu peringatan bahaya di sekeliling lokasi.
Sorotan lainnya, tidak terpasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan. Warga maupun pemantau tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana, pengawas, serta jadwal mulai hingga selesai pekerjaan. Hal ini diduga tegas melanggar Pasal 16 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pekerjaan paving blok yang memanfaatkan ruang umum dan kemungkinan besar bersumber dari dana publik, wajib terbuka informasinya. Warga berhak tahu siapa yang bekerja, berapa nilainya, dan sampai kapan berlangsung. Tanpa papan proyek, pengawasan masyarakat mati,” ujar perwakilan LSM DPW Banten Harimau di lokasi.
“Belum lagi keselamatan yang diabaikan. Pekerja tanpa APD berisiko tinggi cedera, sementara lokasi tanpa rambu membahayakan warga yang lewat. Ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tambahnya.
Pihak LSM mendesak Pemerintah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, serta dinas terkait segera meninjau lokasi, memerintahkan pelengkapan administrasi dan pengamanan, serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana maupun instansi pemilik pekerjaan.
Pewarta : Fadli


















