Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Bupati Aceh Timur Diduga Tersentuh Skandal Perselingkuhan, Kuasa Hukum Alan Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

20
×

Bupati Aceh Timur Diduga Tersentuh Skandal Perselingkuhan, Kuasa Hukum Alan Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

Share this article
Example 468x60

 

ACEH TIMUR | Wolindonesia.id – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terus bergulir. Kuasa hukum Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibrahim, menegaskan pihaknya siap menempuh berbagai langkah hukum hingga ke tingkat nasional.

 

Muthallib mengatakan, selain melapor ke Polda Aceh, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda Aceh, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujar Muthallib saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).

 

Menurutnya, substansi laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan adanya pihak tertentu yang mengganggu rumah tangga kliennya, Muhammad Alan.

 

“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.

 

Selain persoalan tersebut, tim kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang diduga melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka turut menyoroti adanya surat yang dikeluarkan pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.

 

“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) itu.

 

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh tersebut menyebut sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Aceh terkait perkara dimaksud. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

 

“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.

 

Meski demikian, Muthallib enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

 

“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat dan kita hormati prosesnya,” kata Muthallib Ibrahim yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.

 

Terkait langkah hukum Bupati Aceh Timur yang melaporkan tiga akun media sosial ke polisi, termasuk akun Alan Store, Muthallib mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemanggilan dari kepolisian.

 

“Kalau yang disebut akun Alan Store itu, belum ada. Kami belum menerima undangan atau pemanggilan dari kepolisian,” katanya.

 

Sebelumnya, polemik dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah beredarnya video pengakuan mantan suami seorang bidan berinisial MS yang menuduh adanya hubungan khusus dengan Bupati Aceh Timur. Tuduhan tersebut kemudian dibantah tegas oleh Iskandar Usman Al-Farlaky maupun pihak MS.

 

Dalam konferensi pers sebelumnya, Iskandar membantah tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Ia menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah dan bentuk pencemaran nama baik terhadap dirinya serta keluarga.

 

Didampingi istrinya, Iskandar juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Sementara itu, MS yang merupakan bidan sekaligus istri Alan juga telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan proses perceraian dengan Alan masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *