Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaMasyarakatNewsPeristiwa

Diduga PT Jaya Agung Satria Nakal Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk Alat Berat Proyek

33
×

Diduga PT Jaya Agung Satria Nakal Menggunakan BBM Bersubsidi Untuk Alat Berat Proyek

Share this article
Example 468x60

 

Kab. Tangerang | wolindonesia.id. – Kontraktor nakal mencoreng nama besar Properti besar BSD (Bumi Serpong Damai) Proyek properti perumahan yang dilaksanakan ternyata diduga menggunakan BBM Solar Bersubsidi ditengah gempuran harga BBM non subsidi harga melambung tinggi. temuan wartawan kali ini pada proyek BSD pembuatan tiang pancang dan Bor Piel oleh PT. Jaya Agung Satria (JAS) di Kampung Ciakar Desa Kadusirung, awak. Awak media saat konfirmasi dilokasi proyek diarahkan agar bisa menghubungi seorang bernama Ibu Anggi sebagai logistik pada proyek tersebut. Selasa (28/04/2026).

Saat dikonfirmasi Ibu Anggi lewat aplikasi whatsapp, beliau menuturkan “saya sedang di opname di rumah sakit.” Saat ditanyakan perihal kepemilikan BBM Solar Bersubsidi dilokasi proyek dengan membalas” Kalau semua aman awak media bisa bertanggung jawab dengan pemberitaan yang ada dan akan jadi apa kalau pemberitaan yang di upload tidak benar”.

Pemimpin Redaksi Wolindonesia.id Riyan Khadafi “geram atas statement yang dilontarkan oleh pihak Kontraktor yang sudah jelas-jelas nakal dalam dugaan penggunaan BBM Solar Bersubsidi kalimat seperti ini seperti ancaman untuk rekan-rekan kami sebagai jurnalis. Tugas dan fungsi kami hanya dalam konfirmasi keterkaitan Solar yang digunakan serta kelengkapan dokumen guna meminimalisir proyek proyek nakal yang menggunakan BBM Bersubsidi.” Tegasnya.

Undang undang pers no 40 tahun 1999 Bab VII pasal 18 ” Barang siapa menghambat tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah. Disini kami terkesan di halang halangi dalam menggali informasi. Kami hanya meminta kelengkapan dokumen tetapi apa harus dipersulit, Perusahan sebesar JAS tidak mungkin hanya memiliki satu karyawan.

Penggunaan solar subsidi oleh pihak yang tidak berhak (misal: proyek industri) dikategorikan sebagai penyalahgunaan. Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perihal tersebut Redaksional akan melaporkan hal kejanggalan tersebut dengan aparat Penegak Hukum seperti Dittipidter Bareskrim Polri, BPH Migas dan Ditjen Migas jika Terbukti PT JAS Memakai BBM Bersubsidi untuk operasional proyek nya. Saat berita ini ditayangkan Kami masih menunggu konfirmasi nya terkait kelengkapan dokumen BBM yang digunakan oleh PT JAS.

Jurnalis : Topan
Pewarta : Ferdi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *