Kabupaten Tangerang, wolindonesia.id – Awak media menemukan dugaan adanya tempat pembuangan sekaligus pembakaran sampah ilegal di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut berawal saat awak media melintas di Jalan Raya Babat dan melihat kepulan asap tebal dari balik area lapangan bola yang tertutup spanduk, Minggu (12/07/2026).
Saat mendatangi lokasi, awak media menemukan timbunan sampah dalam jumlah besar yang diduga dijadikan tempat pemilahan sebelum sebagian dibakar. Dari hasil pengamatan, sampah tersebut diduga bukan berasal dari rumah tangga warga sekitar, melainkan berasal dari hotel dan kawasan perumahan di wilayah BSD.
Di lokasi, awak media mewawancarai seorang pria yang mengaku bernama Pak Jaro. Saat ditanya mengenai asal-usul sampah tersebut, ia menyatakan bahwa sampah berasal dari Hotel Harris Summarecon, kawasan Cisauk, serta sejumlah perumahan di BSD.
Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas dan perizinan pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), pria tersebut mengaku berasal dari DLH. Ia juga menyebut bahwa wilayah Legok berada di bawah DLHK yang dipimpin oleh seseorang bernama Pak Samsu. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat berfungsi secara independen.

Awak media sangat menyanyangkan apabila dugaan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah tersebut benar dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan lokasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Awak media berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Legok, Pemerintah Desa Babat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas lokasi, asal-usul sampah, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dugaan Провольное про
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembakaran sampah secara terbuka maupun pengelolaan sampah tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka dapat berpotensi melanggar:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi persyaratan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), yang mengatur larangan setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan daerah dan ketentuan teknis mengenai pengelolaan sampah yang berlaku di Kabupaten Tangerang, apabila lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin sebagai tempat pengelolaan sampah.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan:
– Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penguat kegiatan, pencabutan izin (apabila memiliki izin), hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
– Sanksi pidana dan/atau denda, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat, awak media akan menyampaikan temuan ini kepada Pemerintah Kecamatan Legok, Pemerintah Desa Babat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan peninjauan dan penanganan sesuai kewenangan yang berlaku.
Investigasi : Roby Januar
Penulis: Karina


















