Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

Dugaan Penjualan Miras Golongan B Tanpa Izin di Ranca Lele Pagedangan: Pedagang Akui Cuma “Izin RT”.

6
×

Dugaan Penjualan Miras Golongan B Tanpa Izin di Ranca Lele Pagedangan: Pedagang Akui Cuma “Izin RT”.

Share this article
wolindonesia.id
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Awak Media Wol Indonesia bersama LSM Badan Advokasi Indonesia (BAI) melaporkan aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan B secara ilegal di kawasan Ranca Lele, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan. Hasil pengecekan di lapangan mengungkap fakta mengejutkan: pedagang mengaku beroperasi hanya bermodalkan “pemberitahuan ke RT”, tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang, serta muncul dugaan kuat adanya praktik pemberian uang damai atau upeti agar kegiatan ini dibiarkan berjalan (28/05/26).

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, pemilik toko berinisial Apri dengan jujur ​​mengakui bahwa ia sama sekali tidak memiliki izin usaha resmi maupun izin khusus penjualan minuman beralkohol dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Memang tidak ada izin resmi dari dinas-dinas, Pak. Cuma saya lapor dan minta izin sama RT setempat saja,” akui Apri di hadapan tim.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pihak RT secara tertulis maupun lisan memberikan izin operasional, Apri justru memberikan jawaban yang membuka celah pelanggaran. Menurut pengakuannya, pihak pengurus RT hanya mengetahui adanya kegiatan tersebut diduga memilih diam dan membiarkan, seolah-olah pembiaran itu sudah dianggap sebagai bentuk izin.

Temuan ini menegaskan pelanggaran berat, mengingat penjualan minuman beralkohol golongan B merupakan kegiatan yang diatur sangat ketat, memerlukan izin khusus, transaksi lokasi, serta aturan tata niaga yang wajib dipatuhi. Keberadaan usaha ini tanpa izin resmi dan hanya berbekal “pembiaran RT” sangat mencurigakan. Berdasarkan informasi yang ada di lokasi dan sekitarnya, tim juga menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan penjualan ilegal ini bisa berjalan lancar dan dibiarkan karena adanya aliran uang damai atau upeti kepada oknum tertentu agar tidak diganggu.

Atas dasar fakta dan bukti di lapangan, Awak Media Wol Indonesia dan LSM BAI telah membuat dan menyerahkan laporan informasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke instansi penegak hukum dan pengawas daerah agar dapat ditindaklanjuti.

pasal pelanggaran, serta ancaman pidana maupun sanksi administratif yang merugikan pelaku dan pihak yang terlibat:

1. Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Resmi

Fakta: Apri menjual miras golongan B tanpa izin usaha, tanpa izin khusus, dan hanya mengandalkan pembiaran pengurus RT. Padahal RT tidak memiliki mengeluarkan izin usaha dagang barang yang dikendalikan.

Dasar Hukum:

– Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang & Perizinan
– Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perizinan Usaha & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol → Menegaskan bahwa penjualan miras golongan A, B, dan C wajib memiliki izin khusus dari pemerintah daerah, memenuhi syarat lokasi, dan terdaftar resmi.
– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 36 & 37: Dilarang keras memperdagangkan barang yang pengedaran dan penjualannya diatur secara khusus, tanpa memiliki izin yang sah.

Sanksi:
✅ Administratif: Pencabutan izin (jika ada), penerimaan tempat usaha, penyitaan seluruh barang dagangan, denda hingga Rp 100.000.000,-.
✅ Pidana: UU Perdagangan Pasal 112 → Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar.

2. Dugaan Pemberian & Penerimaan Upeti / Uang Damai

Fakta: Kegiatan ilegal berjalan lancar, diketahui warga, namun tidak ada penertiban atau pemadaman. Ada indikasi kuat adanya pembayaran sejumlah uang kepada oknum agar dibiarkan beroperasi.

Dasar Hukum:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 Huruf a & e: Setiap penyelenggara negara, pengurus pemerintahan terendah, atau pihak lain yang menerima pemberian/hadiah atau memungut biaya tidak sah terkait izinnya, maupun pihak yang memberi pemberian tersebut.
– Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pemberian uang agar dibiarkan berbuat jahat.

Sanksi :
✅ Pidana Korupsi : Penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar. Berlaku bagi pemberi kabar (Apri) maupun penerima upeti.

3. Pembiaran Pelanggaran & Penyalahgunaan Wewenang

Fakta: Pengurus RT mengetahui adanya pelanggaran hukum namun memilih diam dan membiarkan, padahal berkewajiban melaporkan atau mencegah pelanggaran di wilayahnya.

Dasar Hukum:

– UU Administrasi Pemerintahan & Peraturan Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan
– KUHP Pasal 421: Pejabat/pengurus yang membiarkan kejahatan terjadi dalam lingkungan kekuasaannya.

Sanksi:
✅ Sanksi administrasi penghentian jabatan, hingga sanksi pidana jika terbukti ada keterlibatan atau penerimaan keuntungan.

Wol Indonesia dan LSM BAI menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Ranca Lele ini sangat berbahaya bagi izin umum dan kesehatan masyarakat. Masih ditambah lagi dugaan praktik upeti yang menunjukkan adanya permainan kotor agar hukum tidak berjalan.

Kami menuntut Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian segera melakukan penertiban, menyita barang bukti, menutup tempat usaha tersebut, dan mengusut tuntas dugaan aliran uang damai tersebut sampai ke akar-akarnya. Kasus ini akan kami kawal agar tidak ada lagi tempat bermain hukum di wilayah Kecamatan Pagedangan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *