Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKesehatanMasyarakat

Gudang Babakan Diduga Tak Memenuhi Ketentuan PBG, Rencana Produksi Roti Rumahan Dipertanyakan

7
×

Gudang Babakan Diduga Tak Memenuhi Ketentuan PBG, Rencana Produksi Roti Rumahan Dipertanyakan

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id — Sebuah bangunan gudang diduga milik Tokoh Warga Babakan H. Oda yang berada di Kampung Babakan RT 03 RW 04 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diketahui memiliki peruntukan berbeda, bangunan berbentuk gudang hasilnya dipergunakan untuk produksi roti dengan keuntungan Puluhan Juta.

 

 

LSM Komando Garuda Sakti menduga bangunan tersebut belum memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Organisasi tersebut meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kesesuaian fungsi bangunan. Tak hanya perihal bangunan gudang, roti hasil produksi masih menjadi pertanyaan besar akan hasil izin halal dan Izin makanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Kamis (25/09/2026).

 

 

Dalam keterangannya, Divisi Humas LSM Komando Garuda Sakti, Ferdi Malonda, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan, H. Oda, terkait kelengkapan perizinan.

Menurut Ferdi, dalam konfirmasi tersebut pemilik mengaku belum memahami secara menyeluruh mengenai perizinan yang diperlukan untuk bangunan tersebut.

 

“Ketika kami mempertanyakan izin bangunan dari bagian Gudang hingga Hasil Laboratorium Makanan dan Halal belum bisa diterbitkan, pemilik menyampaikan bahwa dirinya belum memahami izin apa saja yang wajib dipenuhi,” ujar Ferdi, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.

 

 

Ferdi juga mempertanyakan kesesuaian perizinan apabila satu bangunan memiliki fungsi yang berbeda. Ia meminta pemerintah daerah memastikan apakah dokumen PBG yang dimiliki, apabila ada, telah sesuai dengan kondisi dan fungsi bangunan di lapangan.

 

 

LSM Komando Garuda Sakti selanjutnya meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dinas teknis terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status PBG, fungsi bangunan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku. Sedangkan Dinas Kesehatan dan Juga Dinas DPMTSP bisa melakukan regulasi layak tidaknya usaha tersebut dijalankan.

 

 

 

LSM Komando Garuda Sakti berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status bangunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pewarta : Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *