Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum Dan HAM Oleh Komisi III DPR RI

16
×

Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Transformasi Penegakan Hukum Dan HAM Oleh Komisi III DPR RI

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id  – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Komisi III DPR RI atas peluncuran buku yang berjudul “Transformasi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Komisi III DPR RI periode Tahun 2019-2024 dalam Sebuah Catatan”.

Jaksa Agung menuturkan bahwa buku tersebut bukan hanya sebuah catatan tanpa makna, melainkan sebuah refleksi kritis dari para legislator dalam melihat perkembangan serta dinamika penegakan hukum di negeri ini.

“Setiap yang tertulis pada buku ini merupakan buah dari dialektika Komisi III DPR RI yang terus berupaya dan bersama-sama untuk memberikan harapan bagi justitia belen guna memperoleh keadilan dalam proses transformasi penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung pada acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku oleh Komisi III DPR RI pada Rabu 25 September 2024 di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR. DPR dan DPD, Senayan, Jakarta.

Adapun buku ini menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Komisi III DPR RI selama periode 2019 s.d. 2024. Buku tersebut juga menggambarkan situasi yang dihadapi Komisi III DPR RI dalam menjawab seluruh permasalahan di masyarakat secara netral, independent, professional dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, buku ini juga memberi gambaran kajian terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan memberi solusi jangka panjang agenda reformasi serta transformasi hukum ke depannya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung pun menyambut baik atas peluncuran buku ini, guna menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.

“Besar harapan saya, buku ini dapat menjadi lentera bagi penegak hukum untuk terus melakukan penyempurnaan, baik dalam tataran konseptual maupun penerapannya di lapangan,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *