KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Temuan yang terungkap kembali terungkap saat tim gabungan Awak Media Wol Indonesia dan LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) melakukan pengawasan terhadap penggunaan aset milik pemerintah daerah. Peninjauan yang dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026, ditemukan indikasi pelanggaran berat terkait pengoperasian kendaraan dinas di lingkungan kerja Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan (24/05/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran data resmi melalui aplikasi Samsat Online, diketahui bahwa operasional kendaraan tersebut telah tidak melakukan pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama kurun waktu 13 tahun. Artinya, kewajiban perpajakan kepada negara telah ditetapkan selama lebih dari satu dekade, namun kendaraan tersebut diperkirakan tetap beroperasi secara resmi mewakili instansi pemerintah meskipun status hukum dan dokumennya sudah tidak sah.
Tidak hanya menunggak pajak dalam durasi yang sangat lama, kendaraan tersebut juga terbukti mengalami perubahan fisik yang tidak dilaporkan atau dicatatkan secara resmi. Warna asli kendaraan telah diubah dan berbeda jauh dengan keterangan yang tertera dalam data administrasi kendaraan sesuai yang tercantum di aplikasi Samsat Online. Hal ini jelas merupakan pelanggaran administrasi, mengingat setiap perubahan spesifikasi teknis atau fisik kendaraan wajib didaftarkan dan disesuaikan pada instansi yang berwenang.
Kejanggalan lain yang terlihat sangat mencolok terdapat pada pelat nomor kendaraan. Sesuai peraturan yang berlaku, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki standar khusus mengenai warna, tulisan, dan ukuran. Namun, pada kendaraan dinas milik Kelurahan Medang ini, seluruh permukaan pelat nomor dicat berwarna putih polos, sehingga mengubah tampilan standar resmi. Modifikasi ini dinilai dilakukan secara sengaja, ketentuan teknis, dan diduga kuat bertujuan untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin instansi pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan peraturan lalu lintas, justru menjadi pelaku pelanggaran yang dilakukan secara terbuka, sengaja, dan berlangsung bertahun-tahun. Penggunaan kendaraan dinas yang tidak memenuhi syarat sah jalan ini merupakan bentuk kelalaian tugas, pemborosan aset negara, hingga pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian dasar hukum dan ancaman sanksi yang berlaku atas pelanggaran jaringan tersebut:
1. Terkait Pajak Kendaraan Mati / Menunggak Pajak
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus lengkap dan sah dokumennya, termasuk bukti pelunasan pajak.
Sanksi:
– Sanksi Administratif: Wajib melunasi pokok pajak tertunggak selama 13 tahun ditambah denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak, yang jumlahnya bisa berkali-kali lipat dari harga kendaraan itu sendiri. Kendaraan dapat mengambil tindakan yang berdampak atau penyertaan oleh pihak kepolisian maupun instansi pemungut pajak.
– Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau tanda bukti pelunasan pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
– Sanksi Kedinasan: Pejabat atau penanggung jawab yang membiarkan hal ini terjadi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Hal ini dikarenakan dianggap lalai dalam mengurus aset negara dan kewajiban instansi.
2. Terkait Perubahan Warna Kendaraan Tidak Sesuai Dokumen
Dasar Hukum:
– Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur bahwa setiap perubahan data teknis atau spesifikasi kendaraan (termasuk warna bodi) wajib dilaporkan dan disesuaikan dalam dokumen kendaraan.
Sanksi:
– Sanksi Administratif : Wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai dokumen resmi atau melakukan proses perubahan data dan registrasi ulang sesuai kondisi terkini.
– Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengubah bentuk, spesifikasi, atau fungsi kendaraan bermotor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Jika perubahan tersebut tidak dicatat dalam dokumen resmi, ancaman pidana dapat diperberat.
3. Terkait Modifikasi dan Pengecatan Ulang Pelat Nomor
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang mengatur standar bentuk, ukuran, warna, dan bahan pelat nomor. Pelat nomor dilarang keras diubah, dicat ulang, atau dimodifikasi sehingga berbeda dari spesifikasi resmi.
Sanksi:
– Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai atau mengubah tampilan sehingga tidak dapat dikenali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
– Jika modifikasi tersebut dinilai bertujuan untuk menyamarkan identitas kendaraan guna menghindari penegakan hukum atau pemeriksaan, dapat dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana penghalangan penyidikan atau pemalsuan dokumen.
4. Terkait Kelalaian Pengelolaan Aset Negara & Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, dan pembukuan aset milik negara/daerah agar tetap bernilai guna dan berdaya guna.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kondisi kendaraan yang dibiarkan tidak dibayar pajaknya selama belasan tahun dan dokumennya tidak terurus mengindikasikan kelalaian berat dalam pengelolaan aset. Hal ini secara nyata menyebabkan kerugian tidak langsung bagi keuangan negara berupa hilangnya potensi penerimaan pajak serta penurunan nilai aset milik daerah. Jika ditemukan tidak yakin kesengajaan atau pemotongan anggaran pemeliharaan kendaraan, pelaku dapat disangkakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata rendahnya kepatuhan hukum di lingkungan pemerintahan Kelurahan Medang, di mana aparat yang seharusnya menjadi teladan yang adil melanggar aturan secara terbuka dan berkelanjutan. Awak Media dan LSM PPUK akan menyampaikan laporan temuan ini kepada Satpol PP, Kepolisian, serta Inspektorat Daerah agar melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap penanggung jawab kendaraan maupun aparat yang membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Investigasi : Agung & Ferdy Malonda
Penulis: Agung Azwirudin, Se


















