Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kontrol Sosial Wol Indonesia & LSM PEMI: SPBU Jati Elok Malangnengah Kembali Langgar, Penimbunan Pertalite Masih Terang-terangan Berlangsung

14
×

Kontrol Sosial Wol Indonesia & LSM PEMI: SPBU Jati Elok Malangnengah Kembali Langgar, Penimbunan Pertalite Masih Terang-terangan Berlangsung

Share this article
Example 468x60

TANGERANG SELATAN – WOLINDONESIA.ID – Tim gabungan Wol Indonesia dan LSM Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) kembali melakukan pemantauan dan kontrol sosial di SPBU 34-15310, kawasan Malangnengah, pada Selasa, 26 Mei 2026. Hasilnya sangat gagal: pelanggaran yang sama persist dengan sebelumnya kembali terjadi secara terang-terangan, menunjukkan pengelola tidak jera dan aturan hukum yang berlakuberlaku (27/05/26).

Di lokasi, tim memantau aktivitas mencurigakan berulang kali. Sejumlah pengendara menggunakan sepeda motor jenis Honda Thunder tanpa nomor polisi atau pelataran kendaraan terlihat bebas hilir mudik masuk ke areal SPBU. Mereka mengisi BBM jenis Pertalite, namun tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan langsung dituangkan ke dalam jerigen-jerigen besar yang sudah disiapkan.

Berdasarkan keterangan di lapangan, para penimbun ini sengaja menempuh perjalanan jauh datang dari wilayah Cilangkap – Parung Panjang. Alasannya hanya satu: di SPBU Jati Elok ini aturannya dikendurkan dengan imbalan uang. Cukup membayar uang cor atau biaya tambahan sebesar Rp 2.000 sekali pengisian, petugas membolehkan mereka mengisi BBM berapapun jumlahnya, sepuasnya, dan berulang kali tanpa memperhitungkan kuota sampai jerigen penuh dan kebutuhan mereka terpenuhi.

Fakta ini membuktikan bahwa penyimpangan di SPBU berkode 34-15310 ini bukan lagi kesalahan oknum, melainkan sudah menjadi sistem terstruktur yang membiarkan BBM bersubsidi dialihkan, ditimbun, dan diperdagangkan kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi pengelola.

Berikut rincian lengkap dasar hukum, pasal pelanggaran, dan ancaman sanksi berat yang menimpa pengelola, petugas, maupun penimbun:

1. Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dibeli berulang kali, ditampung di jerigen, dibawa dari luar wilayah, jelas bukan untuk pemakaian langsung kendaraan, melainkan dialihkan dari peruntukan sosial.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 Huruf d & e: “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan, niaga, dan penggunaan minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan peruntukannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
– Peraturan Menteri ESDM & Perpres: BBM bersubsidi wajib digunakan langsung pada kendaraan bermotor, dilarang ditampung dalam wadah terpisah atau diperjualbelikan kembali.

Sanksi:
✅ Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
✅ Pencabutan izin usaha permanen dan pemutusan kerjasama dengan Pertamina.

2. Praktik Pungutan Liar / Uang Cor Rp2.000, Adanya pungutan biaya di luar harga resmi sebagai ke memenuhi kelonggaran aturan. Ini adalah tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh penyelenggara fasilitas publik.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 Huruf e: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap penyelenggara negara atau orang yang bekerja pada badan usaha milik negara/daerah atau menerima pemberian atau janji atau memungut biaya yang tidak bisa.”

Sanksi:
✅ Pidana penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.
✅ Wajib mengembalikan seluruh keuntungan hasil pungutan pembohong.

3. Memfasilitasi Kendaraan Ilegal (Tanpa Plat), Petugas dengan sengaja melayani kendaraan tanpa identitas sah, jelas pelanggaran aturan lalu lintas dan menjadi pembantu tindak pidana perlindungan BBM.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan → Kendaraan tanpa plat nomor adalah kendaraan ilegal.
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 54: “Setiap orang yang membantu, memfasilitasi, atau memberi kemudahan terjadinya tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, dipidana sama dengan pelaku utama.”

Sanksi :
✅ Dikenakan pasal pembantu tindak pidana, sanksinya setara dengan pelaku utama.

Wol Indonesia dan LSM PEMI menilai pelanggaran di SPBU Jati Elok Malangnengah ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum. Pengelola terbukti tidak jera meski sudah diketahui masyarakat.

Kami menuntut Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Satpol PP, dan Kepolisian untuk tidak lagi memberikan teguran ringan. Pelanggaran yang berulang kali ini adalah alasan mutlak untuk mencabut izin operasional secara permanen, menutup lokasi, dan memproses pemilik serta pengelola secara kriminal. Kami juga mendesak operasi gabungan untuk mengamankan penimbunan dan barang bukti. Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *