Tangerang | Wolindonesia.id – Wilayah Kecamatan Curug dikagetkan nya pemadaman listrik yang diduga tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu pada pukul 20.20 wib pada Senin, 12 Februari 2024.
Warga Binong menyayangkan tiba-tiba lampu padam, hanya 10 menitan kan kita lagi pada rapihin kotak suara, ucap David kepada awak media.
“Ada apa ya, tiba-tiba mati lampu? Kata warga.”
Kalau ada perbaikan seharusnya di beritahukan dahulu, ini pihak PLN seenaknya saja memadamkan listrik, Ungkapnya.
Siapa yang bertanggung jawab atas pemadaman listrik yang hanya 10 menit ini, kalau ada pemberitahuan kan enak, Tambah Eman.
Imbuh Warga, Dengan adanya pemadaman listrik, hal ini mengakibatkan timbul kerugian baik pada pelanggan rumah tangga maupun industri kecil dan menengah dan pada konsumen industri kecil dan menengah kerugian yang dialami akibat pemadaman listrik tanpa adanya pemberitahuan.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik dan salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik seperti ini.
Hingga berita ini di terbitkan pihak PLN Up3 Serpong belum bisa di Konfirmasi Terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini.
Padil