KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Kinerja bidang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pekerjaan proyek balai warga di wilayah Perumahan Griya Yasa RT 02 RW 05 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa yang berdampak pada kualitas hasil pembangunan Gedung tersebut. Selasa (09/06/2026)
banyak ditemukan kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diakibatkan dari minimnya pengawasan pihak dinas terkait. Beberapa temuan menunjukkan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, menimbulkan kualitas pekerjaan yang buruk yang dikerjakan oleh CV. Langlang Buana Ceemerlang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 188.261.200,-
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak dinas, khususnya di bidang Kabid Bangunan Deki Kusmayadi yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Menurut pantauan awak media dilapangan mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan kerugian, selain pengawasan material yang dipergunakan dan pekerja yang hanya dikerjakan oleh dua orang, jika hal tersebut dilaksankan menjadi sorotan level kemampuan kontraktor dipertanyakan klasifikasi tenaga ahli yang diturunkan terbukti tidak mempuni, baik dari segi anggaran maupun manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat.
Dalam hal ini Riyan Khadafi selaku Aktivis senior Benteng Tangerang Raya, merespon terkait pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Langlang Buana dan memberikan tanggapan.
“Melihat dan menganalisa bahwa kami menduga pengerjaan proyek balai warga tersebut hasil aspirasi Dewan tersebut tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah diatur didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan memiliki sertifikat keahlian (SKA) sesuai dengan bidangnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB),” ujarnya.
Lebih lanjut Riyan Khadafi menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam suatu pekerjaan konstruksi sebelum direalisasikan, diantaranya
– Survey lokasi ( ntuk melihat kurtur objek yang akan dibangun)
– Perencanaan spesifikasi
– Penyusunan anggaran untuk mendapatkan kwalitas yang sesuai dengan perencanaan dan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dibidang DTRB, sehingga hasil yang didapat adalah kwalitas dan bukan kwantitas.

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem management K3.
Maka dalam hal ini Riyan Kadhafi segera akan melayangkan surat ke Dinas DTRB Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor ataupun dari dinas terkait mengenai dugaan kelalaian tersebut. Masyarakat pun berharap adanya evaluasi menyeluruh serta peningkatan pengawasan agar kualitas pembangunan ke depan dapat lebih terjamin.
Pewarta : Fadli


















