KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Maraknya pemasangan reklame tanpa izin di ruang publik mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam tata kelola daerah. Di satu sisi, regulasi dan estetika daerah menuntut adanya keteraturan, keindahan lingkungan, dan kepastian legalitas perizinan. Namun, di sisi lain, dorongan kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali membuka peluang pemasangan reklame di banyak titik tanpa kontrol ketat dan izin yang mempuni. Rabu (10/06/2026).
Reklame yang sudah berdiri di Jalan Raya Parigi utama RT 02 RW 10 Sukabakti Binong Kecamatan Curug, sudah berdiri tegak tanpa struktur konstruksi yang memadai dinilai janggal dan tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam penelusuran awak media bahwa pengajuan Surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Curug yang ditanda tangani oleh Cucu Supriadi. S.Sos. MM dinilai janggal pasalnya ajuan permohonan reklame tanpa sepengetahuan RT RW setempat, dan lebih riskannya ukuran konstruksi besi reklame tidak diperjelas ukuran dan kekuatan pondasi yang ditanam karena mempengaruhi keselamatan dan tata kelola tata ruang serta estetika. Pemohon yang bernama Almadi Hutagalung mengajukan secara pribadi tanpa barbadan hukum yang kongkrit.
Warga sekitar yang berada dilokasi memberikan informasi kepada awak media bahwa Baliho atau reklame tersebut tidak dilanjutkan karena alasan tertentu, “sudah gak lanjut pak karena masalah dilingkungan, gak ada yang kerja lagi” tandas warga yang enggan diberitahukan namanya.
Riyan Khadafi aktivis Benteng Tangerang Raya menuturkan “Kami harap instansi tidak tumpang tindih perizinan hanya berdasarkan Rekomendasi bisa membangun tanpa izin yang lebih tinggi sesuai aturan perundangan-undangan dan Perda Kabupaten Tangerang, sudah dipastikan Reklame tersebut tak memenuhi izin. Secepatnya Camat dan Instansi Terkait serta Satpol PP Kabupaten Tangerang dapat segera menertibkan reklame ilegal tersebut dan apabila ada pelanggaran dalam pemasangan rekalme serta tidak sesuai dengan estetika dan tata perkotaan maka pemilik reklame harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sanksi tegas dari pemerintah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Selain efek jera, pemberian sanksi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik usaha yang akan memasang reklame.

Dengan adanya penertiban terhadap reklame tanpa izin tersebut pemerintah daerah tidak mengalami kerugian dan bisa menjadi pemasukan PAD dari sektor tersebut.
Selama ini pemerintah daerah kurang jeli dalam melihat peluang PAD, padahal reklame yang selama ini banyak dipasang di bangunan pemerintah dan tempat umum bisa menjadi pemasukan PAD jika dikelola dengan baik dan benar.
“Masalah reklame sebetulnya hal yang sepele, namun jika dikelola dengan baik dan benar saya yakin PAD dari sektor itu cukup besar,” ucap Riyan Kadhafi.
Pewarta : Fadli


















