Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Salah satu pemenang Lelang Dari Dinas PU ( Pekerjaan Umum ) Tangerang Selatan untuk pembangunan Jembatan di Jalan Reformasi Utama Rt 01 Rw 01 kelurahan Pondok Aren kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan dengan Nilai Rp 684.829.000.- oleh CV Mahkota Jaya Abadi yang akan dikerjakan selama 110 Hari Kalender. Hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2024.
Beberapa hari yang lalu ada 3 wartawan WW, KA dan Y media online melintas di daerah Pondok Aren mereka melihat pembangunan Jembatan. Sebagai tupoksi wartawan dalam melaksanakan tugas kontrol sosial untuk melakukan pengawasan pembangunan proyek tersebut, rekan-rekan Wartawan menghampiri ke proyek tersebut dan menanyakan kepada pekerja disana.
Saat bertemu dengan salah satu Oknum pengawas dari CV Mahkota Jaya Abadi inisial W terjadi perdebatan dan akhir nya ada bahasa yang diucapkan oleh pengawas proyek ” Wartawan datang hanya minta uang saja “, pada saat itu 3 wartawan tersinggung atas ucapan tersebut.
Pada saat terjadi perdebatan salah satu wartawan mengatakan kami hanya melakukan kontrol sosial atas pembangunan Jembatan ini kepada oknum pengawas, rekan wartawan yang lain membuat vidio untuk Dokumentasi peristiwa tersebut setelah itu rekan Wartawan menghampiri ke Kekantor Dinas PU untuk memberi kejelasan apa yang sudah terjadi pada saat di lokasi proyek pembangunan Jembatan, serta konfirmasi kepada Dinas PU Tang Sel.
Dalam Rekaman Video berdurasi 1 menit 5 detik oknum pengawas CV Mahkota Jaya Abadi mengatakan Wartawan Hanya minta uang.
Saat ada di kantor PU rekan-rekan bertemu dengan bagian Humas bernama Kemal yang sudah bekerja 11 Tahun di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.Rekan-rekan hanya meminta klarifikasi atas ucapan salah satu pekerja CV Mahkota Jaya Abadi yang sudah menghina nama baik Wartawan.
” Saya akan memberi tau permasalahan ini ke pada pimpinan saya dan saya akan memberi informasi secepatnya,bila ada arahan dari kepala Dinas ke rekan-rekan Wartawan dan permintaan rekan-rekan untuk klarifikasi akan saya sampaikan juga ” tutur Kemal.
Dari kantor Dinas PU rekan-rekan media langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan TBL/B/2226/X/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya pasal 310 KUHP.
Karena Pembangunan Jembatan tersebut milik Dinas PU Pemerintah Tangerang Selatan yang di bangun oleh CV Mahkota Jaya Abadi, rekan-rekan Media meminta kepada Dinas PU agar bisa segera mempertemukan dengan Oknum berserta pemilik perusahaan untuk klarifikasi dan statement untuk Hak Jawab pemberitaan.
Penulis : Abubakar ( Abi)