Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara JAM PIDSUS Gelar Focus Group Discussion Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

17
×

Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara JAM PIDSUS Gelar Focus Group Discussion Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id  – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”, yang berlangsung pada Rabu 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada FGD kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai langkah-langkah prosedural bagi Penyidik dalam rangka melaksanakan sita eksekusi dengan mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang) and Thread (ancaman) dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan aset tindak pidana korupsi, Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

JAM-Pidsus juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus yaitu dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.

“Pemidanaan dilakukan dengan tujuan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subyek hukum korporasi guna memunculkan efek penjeraan. Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” imbuh JAM-Pidsus.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar rupiah). Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.

Acara FGD ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yanto, S.H., M.H., Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria, S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (K.3.3.1)

Penulis  : Eva

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *