KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Proyek Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) ruas Bitung–Bunder (Batas Kota) Cikupa yang dikerjakan oleh PT Elvaro menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp249.860.252.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan APJ di wilayah Kelurahan Bunder menggunakan tiang besi botol PJU setinggi 9 meter yang dilengkapi perangkat lampu. Sementara di wilayah Desa Kadu Jaya, pemasangan yang terlihat hanya berupa perangkat lampu tanpa pemasangan tiang baru. Senin (22/06/2026).

Mirga, salah seorang pekerja di lokasi, menjelaskan bahwa pemasangan tiang PJU dilakukan di sekitar wilayah Kelurahan Bunder. Menurutnya, informasi lebih rinci terkait pekerjaan tersebut dapat diperoleh langsung dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Elvaro, Asep Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya sedang melaksanakan pekerjaan APJ di wilayah Kelurahan Bunder dan Desa Kadu Jaya.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, dokumen pekerjaan mencantumkan penggunaan 46 unit tiang besi botol lengkap dengan perangkat lampu. Sementara hasil pengamatan di lapangan menunjukkan jumlah tiang yang terpasang diduga hanya sekitar 34 unit.
Selain dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian karena pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai. Proses pemasangan tiang juga dilakukan secara manual tanpa alat bantu profesional tanpa pendampingan pengawas teknis maupun tenaga ahli di lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan proyek serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Pewarta : Fadli
















