KAB. TANGERANG, CISAUK – WOLINDONESIA.ID – Upaya pengawasan sosial dan klarifikasi dugaan penggunaan BBM ilegal milik PT Madrosah Sukses justru mendapat penghalangan. Petugas keamanan dari Yayasan TPM bernama Andre selaku Danru bertindak tegas melarang akses awak media, padahal sebelumnya telah ditemukan bukti dokumen yang cacat administrasi dan memperkuat dugaan pelanggaran hukum (20/06/2026).
Saat awak media meminta izin secara sopan untuk melaksanakan pengawasan, Danru Andre langsung menolak dengan nada tinggi. Ia melarang sepenuhnya awak media memasuki area proyek tanpa memberikan jalan koordinasi kepada pihak pengelola.
Padahal pada pengecekan awal, tim menemukan tangki penampungan solar milik PT Madrosah Sukses. Dokumen Bill of Lading yang diserahkan hanya memuat tanda tangan Agus selaku perwakilan PT Madrosah Sukses dan pengangkut/ transportir. Seharusnya bill off lading di tangan pihak pengangkut ( Carrier ), Pengirim ( Shipper ) dan penerimaan barang di pelabuhan tujuan (Consigne) , Cacat dokumen tersebutbmenimbulkan kesimpulan kuat: solar yang digunakan kemungkinan besar berasal dari jalur tidak resmi atau ilegal.
Kedatangan kali ini semata-mata untuk meminta tanggapan Agus guna meluruskan fakta. Namun sikap menutup-nutupi dan menghalangi pengawasan justru menjadi bukti tambahan bahwa ada hal yang disembunyikan dari pengawasan publik.
Dasar Hukum & Sanksi
– Pasal 11 dan 14 Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 43 Tahun 2018: Wajib melengkapi dokumen penyaluran BBM secara lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran dikenai sanksi pembekuan hingga pencabutan hak akses BBM.
– Pasal 53 Ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Penggunaan BBM tanpa dokumen sah dikenai sanksi administratif berupa denda, peringatan, hingga penghentian operasional.
– Pasal 55 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Jika terbukti menggunakan atau memperjualbelikan BBM ilegal, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Pasal 21 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi: Penghalangan pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat sebagai tindak pidana.
Pernyataan Awak Media:
“Menutup akses pengawasan bukanlah cara membuktikan kepatuhan hukum. Jika semuanya sah dan sesuai aturan, justru harus terbuka. Dugaan ini semakin kuat: PT Madrosah Sukses kemungkinan besar menggunakan BBM ilegal untuk memangkas biaya dan meraup keuntungan tidak halal.”
Awak media akan segera melaporkan seluruh temuan ini ke BPH Migas, Dinas ESDM, dan Kepolisian agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
















