Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahMasyarakat

Proyek Steam Sukabakti Diduga Tanpa Izin dan Berdiri Berdekatan Dengan Gardu PLN

18
×

Proyek Steam Sukabakti Diduga Tanpa Izin dan Berdiri Berdekatan Dengan Gardu PLN

Share this article
Example 468x60

 

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Pembangunan tempat usaha pencucian kendaraan atau steam mobil di Jalan Curug Parigi, RT 02 RW 10, Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan masyarakat. Proyek yang lokasinya berjarak sangat dekat dengan fasilitas gardu PLN ini diduga belum memiliki kelengkapan perizinan resmi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga izin lingkungan yang dikeluarkan instansi berwenang.

 

Pengamatan di lokasi menunjukkan belum terpasangnya papan informasi proyek yang memuat dasar hukum pelaksanaan, identitas pemilik, maupun keterangan perizinan dari dinas terkait. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai keabsahan pembangunan yang sedang berlangsung.

 

Awak media yang mendatangi lokasi pun berupaya menanyakan status perizinan kepada pihak yang mengawasi pekerjaan. Yono, yang dipercaya oleh pemilik usaha untuk mengawasi jalannya pembangunan, tampak belum mampu memberikan penjelasan yang memadai.

Ketika ditanya mengenai kelengkapan izin PBG, IPAL, dan izin lingkungan, Yono hanya menyebutkan bahwa persetujuan baru sebatas tingkat RT dan RW. Ia sama sekali tidak dapat memperlihatkan selembar pun surat izin resmi dari pemerintah daerah, baik itu terkait pembangunan gedung maupun pengelolaan lingkungan.

 

“Yang sudah ada persetujuan dari RT dan RW. Untuk surat izin resmi lainnya belum bisa saya perlihatkan,” ujar Yono singkat, tanpa mampu menjelaskan lebih lanjut status perizinan dari instansi teknis.

 

Padahal, untuk usaha pencucian kendaraan, IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki guna menjamin air limbah tidak langsung dibuang ke saluran umum dan mencemari lingkungan. Demikian pula PBG, menjadi dasar hukum berdirinya bangunan agar sesuai dengan tata ruang dan standar keselamatan.

 

Belum lengkapnya perizinan ini ditambah dengan lokasi pembangunan yang berada berdekatan dengan gardu PLN semakin menambah kekhawatiran warga. Jarak bangunan yang diduga belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan fasilitas ketenagalistrikan dinilai berisiko menimbulkan bahaya, baik bagi bangunan itu sendiri maupun warga di sekitarnya.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan ke lokasi. Mengingat belum jelasnya status perizinan serta potensi risiko keselamatan akibat jarak bangunan dengan gardu PLN, pembangunan ini dinilai perlu diteliti lebih lanjut agar tidak menimbulkan kerugian dan bahaya bagi lingkungan sekitar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemilik usaha maupun pihak instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan dan kesesuaian lokasi pembangunan tersebut.

 

 

Pewarta : Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *