Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

PT Taruna Bangun Mandiri: Dokumen Solar Berbeda-Beda, Satu Versi Diduga dari Hasil Olahan Oli Bekas

7
×

PT Taruna Bangun Mandiri: Dokumen Solar Berbeda-Beda, Satu Versi Diduga dari Hasil Olahan Oli Bekas

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID – Dugaan penyimpangan penggunaan BBM di PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) semakin menguat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara dokumen yang diberikan pengawas proyek dengan bukti yang diserahkan oleh pemasok. Hingga saat ini, upaya klarifikasi masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan (20/06/26).

Temuan perbedaan dokumen penyaluran solar dan dugaan BBM berasal dari pengolahan oli bekas,
PT Taruna Bangun Mandiri melalui pengawas proyek pak Yono saat dikonfirmasi tidak ada jawaban, atasan pak Yono bernama pak Ribut memberikan nomor pemasok BBM jenis solar bu Lely dari Petroasia.

BBM jenis solar tersebut digunakan untuk Proyek pembangunan turap di Desa Lengkong Kulon, kawasan BSD, Kecamatan Pagedangan dan beberapa proyek lain yang ada di wilayah BSD. Konfirmasi berlangsung sejak 18 Juni hingga 20 Juni 2026 ingin memastikan keabsahan, peruntukan, dan asal-usul BBM yang digunakan untuk operasional alat berat, Melalui komunikasi tertulis melalui WhatsApp dan pengecekan silang dokumen resmi.

Sejak awal pemberitaan, awak media kembali kali konfirmasi ke pengawas proyek Pak Yono terkait surat jalan solar yang diduga cacat administrasi, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang sama sekali. Upaya dilanjutkan dengan menghubungi atasannya, Pak Ribut, yang menyatakan dirinya memiliki atasan lebih tinggi lagi dan kemudian memberikan kontak pemasok BBM bernama Lely dari Petroasia.

Saat dihubungi, Ibu Lely membenarkan dirinya sebagai pemasok dan menyerahkan dokumen LO/DO. Dari dokumen tersebut terungkap data yang berbeda:

✅ Dokumen dari Pemasok: Solar sebanyak 4.000 liter bersumber dari PT Sanmaru, yang diduga merupakan perusahaan pengolah oli bekas menjadi minyak solar. Pengiriman dilakukan oleh PT Putra Banguntama Perkasa, namun dokumen terlihat tidak lengkap karena kolom tanda tangan sopir dan penerima masih kosong meskipun BBM sudah dikirim.
✅ Dokumen dari Pengawas Proyek: Sebelumnya Pak Yono menyerahkan surat jalan yang menyebutkan BBM sebanyak 5.000 liter jenis HSD bersumber dari PT Royal Delta International, dengan perusahaan pengangkut yang sama.

Perbedaan sumber, jenis, dan jumlah BBM ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ada pencatatan ganda? Apakah BBM yang digunakan benar-benar sesuai standar mutu dan peruntukannya? Jika benar berasal dari hasil olahan oli bekas, maka risikonya berisiko merusak mesin alat berat sekaligus melanggar aturan perizinan dan lingkungan.

Dasar Hukum & Sanksi:

– Pasal 11 dan 14 Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 43 Tahun 2018: Wajib memiliki dokumen lengkap, sah, dan sesuai dengan sumber serta peruntukan BBM.

– Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Pelanggaran administrasi diancam sanksi administratif; jika terbukti menggunakan BBM tidak sesuai standar atau ilegal, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pengolahan oli bekas tanpa izin resmi dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Awak media bersama mitra LSM akan terus mengawali kasus ini dan meminta penjelasan resmi dari manajemen PT Taruna Bangun Mandiri serta instansi terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut.Kami akan melanjutkan informasi ini ke pihak Aparat penegak hukum, BPH Migas dan aparat terkait temuan kami di lapangan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *