KAB. TANGERANG,CURUG – WOLINDONESIA.ID. Setelah pemberitaan sebelumnya, awak media kembali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Ondel-Ondel Laundry Express melalui nomor telepon yang tertera pada struk pembayaran, menggunakan aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pihak laundry menyampaikan bahwa mereka “sudah diizinkan menggunakan gas elpiji 3 kg”, kemudian bertanya kepada awak media, “maksudnya apa ya?” (01/08/26).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar atau bentuk izin yang dimaksud, mengingat penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan usaha tertentu memiliki aturan yang jelas.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Ondel-Ondel Laundry Express diketahui memiliki sedikitnya tiga cabang, beroperasi di bangunan ruko permanen dengan peralatan modern yang diduga menggunakan LPG sebagai sumber energi untuk proses pengeringan pakaian.

Dugaan Laundry ondel- ondel express menggunakan LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan operasional usaha patut dipertanyakan. Pasalnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan pengguna yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk menunjang kegiatan usaha yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi sesuai ketentuan.
Praktik penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha yang tidak berhak juga dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. Jika benar terjadi, keuntungan usaha diperoleh dengan memanfaatkan subsidi yang dibiayai oleh negara.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG yang disubsidi dapat dijerat:
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sesuai unsur-unsur tindak pidananya.
Selain itu, pemerintah melalui berbagai peraturan telah menetapkan bahwa LPG tabung 3 kg merupakan barang subsidi yang pendistribusiannya dibatasi bagi pengguna tertentu. Pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima subsidi seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.
Atas temuan tersebut, awak media akan meneruskan hasil investigasi beserta dokumentasi yang diperoleh di lapangan kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak berwenang di sektor energi, agar dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Ondel-Ondel Laundry Express apabila ingin memberikan penjelasan atau menunjukkan dasar perizinan maupun dokumen yang mendukung pernyataannya.


















