Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

” Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Operasional, Ondel Ondel Laundry Express Menjadi Sorotan “

3
×

” Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Operasional, Ondel Ondel Laundry Express Menjadi Sorotan “

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG,CURUG – WOLINDONESIA.ID – Dugaan menerima LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan usaha kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan tersebut diduga terjadi di Ondel Ondel Laundry Express yang berlokasi di Jalan Raya Curug No. 7, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil investigasi awak media pada 31 Juli 2026.

Awalnya, awak media datang ke lokasi dengan tujuan menggunakan jasa laundry. Saat itu, awak media juga membeli deterjen, pewangi, serta wadah plastik dengan biaya tambahan sebesar Rp10.000. Ketika berada di lokasi, awak media meminta izin kepada penjaga untuk menggunakan toilet. Dalam perjalanan menuju toilet, awak media melihat sekitar lima tabung LPG 3 kilogram yang terpasang dan diduga digunakan sebagai sumber energi untuk proses pengeringan pakaian. Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa LPG 3 kg bersubsidi digunakan untuk menunjang operasional usaha laundry.

Saat dimintai keterangan, penjaga laundry mengaku hanya sebagai pegawai pengganti karena pegawai yang biasa bertugas, yang disebut bernama Ramlan, sedang libur. Penjaga tersebut juga mengaku tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut serta enggan memberikan identitas maupun nomor telepon yang dapat dihubungi.

LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pendistribusiannya dibatasi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro tertentu, nelayan sasaran, serta petani sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila usaha operasional tersebut benar-benar tidak dapat digunakan, maka tindakan tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang menjadi penerima subsidi.

Melihat kondisi usaha yang menggunakan mesin modern dan beroperasi di sebuah ruko berukuran cukup besar, dugaan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi untuk mendukung kegiatan usaha dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Atas dasar temuan tersebut, awak media berencana melanjutkan hasil penyelidikan kepada Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum agar dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Apabila terbukti menggunakan LPG 3 kg bersubsidi secara tidak sesuai peruntukannya, ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan mengenai peraturan barang bersubsidi.

– Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Peraturan Menteri ESDM yang mengatur bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.

Ancaman Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk:

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

– Sanksi administratif berupa pasokan LPG bersubsidi dan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang diperoleh dari penjaga di lokasi. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Apabila pihak Ondel Ondel Laundry Express atau pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Investigasi : “AA”

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *