Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pemasangan Billboard PT Galang di BSD: Tanpa APD & Listrik Diduga Mencuri, Ini Pasal & Sanksinya

6
×

Pemasangan Billboard PT Galang di BSD: Tanpa APD & Listrik Diduga Mencuri, Ini Pasal & Sanksinya

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – PT Galang terlihat memasang papan reklame ukuran besar di kawasan BSD dengan dua pelanggaran berat sekaligus: pekerja bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan (APD) lengkap, dan aliran listrik untuk menampilkan papan iklan disinyalir disambung secara ilegal atau mencuri daya PLN (25/5/26).

Berikut rincian pelanggaran, dasar hukum, dan sanksi:

1. Tanpa APD & Langgar Aturan Keselamatan Kerja
Fakta: Pekerja di ketinggian tidak memakai pengaman helm, sabuk pengaman, sepatu khusus, dan perlindungan lain sesuai standar.

Dasar Hukum:
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – Pasal 3, Pasal 14: Pengusaha wajib menjamin keselamatan, menyediakan APD lengkap, dan memastikan dipakai; dilarang bekerja dalam kondisi berisiko tanpa perlindungan.
– Permenaker No. 5 Tahun 1996: Standar keselamatan kerja konstruksi dan pemasangan bangunan tinggi.

Sanksi:
✅ Denda administrasi hingga Rp500.000.000,-
✅ Penghentian pekerjaan sementara atau permanen
✅ Pidana kurungan jika terjadi kecelakaan atau korban jiwa

⚡ 2. Dugaan Pencurian Listrik / Pemakaian Ilegal

Fakta: Kabel listrik disambung langsung ke jaringan umum tanpa kWh meter resmi atau izin PLN, untuk menyalakan lampu reklame.

Dasar Hukum:

– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Pasal 51 Ayat (3): “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,-”.
– Pasal 362 KUHP: Tindak pidana pencurian, ancaman penjara hingga 5 tahun.

Sanksi:
✅ Hukuman maksimal 7 tahun
✅ Denda hingga Rp2,5 Miliar
✅ Wajib membayar seluruh tunggakan pemakaian listrik + denda keterlambatan
✅ Tindak pidana pencurian (KUHP)

📌 3. Pelanggaran Tambahan: Tanpa Izin Reklame

Dasar Hukum:

– UU No. 28 Tahun 2009 & Perda Kabupaten Tangerang: Setiap reklame wajib memiliki izin pemasangan, izin lokasi, dan lunas pajak.

Sanksi:
✅ Denda hingga Rp50.000.000,-
✅ Pembongkaran paksa reklame

Media Wol dan LSM PEMI (Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia) meminta Dinas Tenaga Kerja, PLN, Satpol PP, dan Kepolisian segera turun, periksa, dan proses hukum PT Galang. Kasus terus dikawal hingga tuntas.

Investigasi : Ferdy Malonda

Penulis : AA

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *