Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Perseroan PITS Memberi Tanggapan Atas Pemberitauan Aksi Jilid 2 Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum ( GPMH )

21
×

Perseroan PITS Memberi Tanggapan Atas Pemberitauan Aksi Jilid 2 Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum ( GPMH )

Share this article
Example 468x60

Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – PT PITS mengucapkan terima kasih dan menghormati hak hak masyarakat kota Tangerang Selatan yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda dan Masyarakat Hukum ( GPMH ) untuk mengekspresikan partisipasikan publik berupa penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana di atur dalam undang undang no 9 Tahun 1998, undang undang ini merupakan perwujudan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang undang dasar 1945 dan Deklarasi Universal hak hak asasi manusia,Partisipasi publik menjadi kontrol sosial dan wujud nyata dari keterlibatan masyarakat sekaligus penyemangat bagi kami jajaran menegemen dan seluruh pegawai Pt PIT untuk menjalankan usaha sesuai prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kerja keras dan fokus memberi pelayanan terbaik dalam memenuhi hak hak dasar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minum yang sehat secara berkesinambungan,kami percaya bahwa kolaborasi sinergi yang baik antara masyarakat dan pemerintah,termasuk badan usaha milik daerah akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan bersama khususnya dalam pembangunan kota Tangerang Selata.

Mencermati dan menelaah secara seksama surat dari pimpinan pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum No 03/B/GPMH/2025 tanggal 13 Januari 2025 prihal pemberitahuan Aksi Jilid 2 maka dalam rangka menjunjung tinggi transparasi sebagai diamanat dalam undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kami sampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. Tuntutan nya mendesak PT PITS untuk tranparan anggaran yang ditemukan pada audit LHP dan BPK yang ditemukan ketidak sesuaian antara dana investasi yang dialokasi dan hasil yang diperoleh sampai menimbulkan kecurigaan adanya tindakan korupsi, Tanggapan PT PITS : Dalam menjalankan usaha kami senantiasa taat azas yang diwujudkan dengan kepatuhan terhadap berbagai regulasi sebagai diatur dalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Peraturan  Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,Rencana Kerja dan Anggaran,Kerja sama,Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Daerah Kota Tang Sel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan PITS, Peraturan Undang undang yang lain di Indonesia.
Seluruh peraturan perundang undangan tersebut adalah Perseroda PITS dalam menjalankan usahanya dilakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang oleh pemengang saham,pengawasan dilakukan oleh dewan komisaris dibantu komite Audit serta komite manejemen resiko. Sedangkan pembinaan dilakukan  oleh tim pembina dari lintas Organisasi Pemerintah Daerah Tang Sel.
Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi Perseroda PITS secara rutin menyusun laporan kinerja bulanan,Triwulan dan Laporan Tahunan yang wajib dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham,laporan dalam setiap tahap itu selalu review dan pendalaman oleh komisaris dan tim pembina terbaik secara kualitatif maupun kuantitatif, setiap tahun berjalan kami juga rutin audit internal dan eksternal melalui kantor akuntan publik dan inspektorat kota tang sel dan dilakukan pengawasan secara langsung oleh DPRD khusus Komisi III dalam forum Rapat kerja pengawasan Triwulan.
2. Tuntutan : PT PITS  apabila tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk segera tutup dengan banyaknya dana investasi  dengan angka nominal besar namun tidak ada dampak positif terhadap masyarakat dan pelayanan buruk, Tanggapan PT PITS adalah merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Daerah  ( BUMD ) dijelaskan secara spesifik dalam pasal 17 yaitu
1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah : BUMD didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah dengan meningkatkan aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.Dari aspek pengembangan perekonomian usaha yang dijalankan berupa pengelolaan Air minum perpipaan tertentu sangat menunjang pembanguna  kota Tang Sel sebagai kota hunian,selain itu PITS juga sudah mengakomodir pura putri untuk bekerja dan berkarir yang mana hal ini mengurangi angka pengangguran.
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum memberi pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang penyediaan air bersih aspek kemanfaatan umum pelayanan air minum dengan sistem perpipaan yang menjadi core bussiness. Perseroda PITS sangat jelas manfaat karena secara bertahap dapat melayani kebutuhan air minum yang merupakan tanggung jawab negara yang dalam pelaksanaannya dapat dijalankan oleh BUMD yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah, Air yang mengalir kerumah rumah penduduk, apartemen, instansi pemerintah dan swasta dimasak untuk diminum, mandi, cuci dll.
3. Memperoleh laba atau keuntungan dari aspek memperoleh keuntungan Perseroda PITS pada tahun 2024 telah berhasil membukukan keuntungan bersih sebesar Rp 5.085 724.959 dan saat ini sedang dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
3.Tuntutan tranparansi anggaran hasil audit Rp 142.874.363.200 berdasarkan peraturan daerah no 1 tahun 2020 yang terdaftar di tabel hasil audit BPK perwakilan Provinsi Banten Tahun 2023, Tanggapan PT PITS : Nilai Rp 142.874.363.200 adalah penambah pernyatan modal daerah dalam bentuk aset berupa tanah dan bangunan pasar serpong, Pasar jombang, Pasar bintaro sektor 2 bukan berupa uang tunai.
Narasumber kami dapat Dari Pt PITS dari Agus Suparno sebagai sekretaris  Perusahan.
Penulis : Nadih
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *