Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

PROGRAM JAKSA PEDULI TRANSMIGRASI (JALITRANS-SIKAMASEI) KABUPATE MAMASA

12
×

PROGRAM JAKSA PEDULI TRANSMIGRASI (JALITRANS-SIKAMASEI) KABUPATE MAMASA

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id  – Bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA mengusung visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ dan visi tersebut akan diwujudkan dengan 8 (delapan) misi yang kemudian disebut dengan ‘Asta Cita’. Misi Asta Cita yang diusung tersebut berisikan tentang pengokohan ideologi hingga demokrasi. Juga terkait dengan pemantapan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa lewat swasembada pangan hingga ekonomi kreatif.

Bahwa dari 8 (delapan) misi ‘Asta Cita’ tersebut di atas, ada 2 (dua) misi yang bersesuaian dengan kegiatan/program JALITRANS-SIKAMASEI adalah sebagai berikut :
1. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
2. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Salah satu program Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan serta merupakan wujud upaya dalam pemerataan perekonomian melalui pemindahan dan penyebaran penduduk dengan maksud untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan, serta menjadi pusat pengembangan wilayah baru atau yang dikenal dengan sebutan Transmigrasi. Transmigrasi merupakan sebuah program pemerintah yang sejatinya telah hadir sejak zaman kolonial. Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, Madura dan Bali dengan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang mau bekerja, dan guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Program ini dinilai relevan dengan Asta Cita Presiden dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta berfokus dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasa kemiskinan yang diraih melalui Pembangunan dari Desa.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan program Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI) Kab. Mamasa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan dan menegaskan, dalam mendukung Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis Akuntabel dan Modern, Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Intelijen melaksanakan Penerangan Hukum dengan membentuk Program Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI). Peran, tugas pokok dan fungsi program JALITRANS-SIKAMASEI ini adalah sebagai koordinator, mediator, fasilitator dan katalisator dari permasalahan yang dihadapi oleh warga transmigrasi sehingga diharapkan permasalahan yang dihadapi dapat diatasi dan diselesaikan dengan tuntas yang bekerja sama dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan, sehingga pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dapat diatasi serta peningkatan swasembada pangan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya warga transmigrasi UPT Rano Kab. Mamasa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Mamasa menuju Mamase (Maju, Makmur dan Sejahtera).

Tujuan Transmigrasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, menciptakan keseimbangan populasi, dan mempercepat pembangunan di wilayah yang sebelumnya kurang atau bahkan tidak berkembang. Namun dalam pelaksanaannya, program Transmigrasi di Kabupaten Mamasa hampir seperti di daerah lainnya yang juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan dalam penyesuaian sosial dan ekonomi bagi transmigran serta dampak terhadap budaya dan lingkungan lokal. Adapun Transmigran yang tersebar di Kabupaten Mamasa yakni di wilayah Lakahang Desa Tabulahan Kec.Tabulahan, wilayah Aralle Desa Aralle Kec. Aralle, wilayah Botteng Passembuk Desa Botteng Kec. Mehalaan dan di wilayah Rano Desa Mehalaan Barat Kec. Mehalaan.

Program Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI) tersebut di mulai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dan hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam kegiatan tersebut turut hadir Stakeholder terkait yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kab. Mamasa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kab. Mamasa, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mamasa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamasa, Kepala Dinas Pertanian Kab. Mamasa, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Mamasa, Manager ULP PT. PLN Kab. Mamasa, Kepala Bidang Ekasda Litbang/Bappeda Kab. Mamasa, Kepala Bidang Ekasda Litbang/Bappeda Kab. Mamasa, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Barat, Kepala BPDAS Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan, Pemerahati Transmigran Kab. Mamasa, serta Koordinator Transmigran Blok 25, 35, 40, 50 dan 100 UPT Rano Kab. Mamasa.

Dalam rapat kordinasi tersebut masyarakat Transmigrasi UPT Rano, Desa Mehalaan Barat, Kec. Mehalaan, Kab. Mamasa menyampaikan kendala atau hambatan-hambatan yang dirasakan oleh para masyarakat transmigran adalah sebagai berikut :
1) UPT Rano sebagai salah satu sentra penghasil sayur mayur dan holtikultura di Kabupaten Mamasa selama ini merasa masih sulitnya akses jalan yang rusak parah, sehingga masyarakat transmigran mengalami kesulitan dalam proses pendistribusian hasil pertanian.
2) Sebagian besar masyarakat transmigran di UPT Rano belum mendapatkan aliran listrik dari PLN.
3) Terdapat beberapa masyarakat transmigran di UPT Rano yang belum mendapatkan lahan usaha yang merupakan salah satu hak masyarakat, bahkan terdapat intervensi dari warga lokal yang mengklaim lahan warga transmigrant UPT Rano adalah lahan milik warga setempat.
4) Sudah hampir 10 (sepuluh) tahun sejak masyarakat transmigran tiba di UPT Rano, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait surat bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah.
5) Minimnya sarana ibadah di wilayah UPT Rano.
6) Banyaknya rumah-rumah kosong/tidak berpenghuni sehingga menyebabkan UPT Rano tampak seperti daerah mati atau kumuh.

Atas keluhan yang dialami atau yang dirasakan oleh masyarakat transmigrasi khususnya di UPT Rano tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa meminta partisipasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini para Stakeholder/instansi terkait untuk :
1. Perbaikan terhadap akses jalan yang rusak parah guna mempermudah proses pendistribusian hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi;

2. Penyediaan aliran listrik dari PT. PLN untuk seluruh wilayah UPT Rano agar warga dapat menikmati fasilitas dasar yang layak dan mumpuni;

3. Penyelesaian masalah pembagian lahan usaha yang menjadi hak warga transmigrasi, serta mengatasi klaim lahan oleh warga lokal yang dapat menambah ketegangan di wilayah tersebut;

4. Kejelasan terkait surat bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah yang belum juga diterima sejak 10 (sepuluh) tahun sejak kedatangan warga transmigrasi di UPT Rano;

5. Penyediaan sarana ibadah yang memadai di wilayah UPT Rano agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman;

6. Penataan kawasan di wilayah UPT Rano termasuk pengelolaan rumah kosong yang menyebabkan daerah terkesan kumuh sehingga wilayah ini dapat berkembang dengan baik;

7. Bantuan bibit tanaman berkualitas untuk ditanam oleh warga transmigrasi guna meningkatkan hasil pertanian dan mendukung pengembangan UPT Rano sebagai sentra produksi pertanian dan holtikultura. Adapun bibit tanaman yang diperlukan oleh warga transmigrasi UPT Rano yaitu berupa bibit cabai, bibit alpukat dan bibit durian.

Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa mengajukan Permohonan Aliran Listrik pada wilayah UPT Rano kepada Manager ULP PT. PLN Kab. Mamasa dan telah ditindaklanjut berupa pemasangan tiang-tiang listrik di Blok 35 UPT Rano dan selanjutnya akan dibuat instalasi listrik. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga mengajukan Permohonan Bantuan Penyelesaian Masalah Lahan Tanah Masyarakat Transmigrasi UPT Rano, Mehalaan Barat, Kab. Mamasa kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Mamasa untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah dan akses dalam peningkatan dan produktivitas lahan bagi masyarakat transmigrasi UPT Rano Kab. Mamasa.

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *