KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Proyek perbaikan ruas jalan tol di kawasan Lippo Karawaci yang dikerjakan oleh PT Tyvas Adhi Gana selaku rekanan resmi Jasa Marga memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Perusahaan ini bekerja sama dengan pihak pengelola kawasan TMD Lippo, namun temuan di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran lingkungan hingga mencakup bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya tidak dialihkan untuk kepentingan proyek (30/06/26).
Saat melakukan pengawasan langsung, awak media mendapati dua unit alat berat jenis ekskavator sedang aktif mengupas lapisan aspal dan mengeruk tanah galian untuk dimuat ke dalam truk pengangkut. Berdasarkan pengakuan pengemudi yang mengangkut material tersebut, tanah dan sisa galian pembangunan itu dibuang ke wilayah Rawa Kucing hingga ke Pantai Indah Kapuk. Hal ini memicu dugaan kuat adanya ketidaktertiban pengelolaan limbah bangunan, bahkan diduga terjadi praktik jual beli tanah galian tersebut di luar ketentuan izin yang berlaku.
Kejanggalan lain muncul saat awak media menelusuri sumber pasokan energi bagi alat berat tersebut. Penanggung jawab lapangan bernama Haikal mengklaim bahan bakar yang digunakan adalah solar industri resmi. Namun saat media awak memeriksa wadah penyimpanan, terlihat cairan berwarna keruh dan kemerahan dengan bau yang sangat menyengat—ciri khas BBM bersubsidi yang peruntukannya dialihkan. Saat diminta menunjukkan surat jalan serta dokumen kelengkapan pembelian, seluruh pihak yang ada di lokasi setuju dan tidak dapat menyerahkan bukti apa pun, hanya menyebut bahan bakar diambil langsung dari gudang penyimpanan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk proyek strategis milik negara sangat menakutkan. Hal itu sama saja dengan menggerogoti hak rakyat, karena harga murah BBM tersebut disubsidi anggaran negara untuk masyarakat umum dan golongan tertentu, bukan untuk memangkas biaya operasional kontraktor guna mendapatkan keuntungan yang berlebihan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
1. Terkait dugaan penggunaan solar bukan peruntukan
✅ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 55 Ayat (1)
Setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau melakukan niaga BBM tanpa izin serta mengalihkan peruntukan BBM bersubsidi diancam penjara paling singkat 2 tahun hingga 7 tahun dan denda antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.
✅ Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014
Menegaskan larangan tegas penggunaan BBM bersubsidi bagi sektor industri, perdagangan, atau usaha komersial. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sekaligus tuntutan pidana.
2. Terkait pembuangan tanah galian sembarangan
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 98
Setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
✅ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pembuangan tanah di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Media Wol Indonesia mendesak pihak Jasa Marga melakukan audit mendalam terhadap kinerja rekannya, agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia dan aturan hukum ditegakkan secara tegas tanpa memandang bulu.
Pewarta : Agung


















