Kab. Tangerang | wolindonesia.id – mobilisasi pengangkutan sampah berada ditempat sortir H. Basri terus berdatangan, lapak sortir sampah yang berlokasi di Kampung Parigi Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang padat akan mobil dan gerobak motor pengangkut sampah dari berbagai daerah, mulai dari sampah perumahan kampung, perumahan Cluster ataupun dari kawasan lainnya, setiap hari Mang Ucu selaku koordinator berkordinasi dengan UPT V DLHK Kabupaten Tangerang dengan Pak Jay selaku pengawas UPTD V DLHK. Sabtu (18/04/2026).

Dalam keterangannya Mang Ucu menjelaskan bahwa setiap hari memesan 2 (dua) kali pengangkutan dengan mobil armada dump truck plat merah dibawah naungan UPTD V, prioritas yang dilaksanakan UPTD V sangat dipertanyakan oleh kalangan aktivis lingkungan pasalnya pelayanan khusus yang dilaksanakan UPTD V kepada pengusaha pengangkutan sampah swasta tidak sebanding dengan pelayanan yang dilaksanakan dimasyarakat biasa.
Mang Ucu membenarkan dalam setiap pengakutan sampah sudah membayar dengan nominal yang disetorkan puluhan juta dan diberikan langsung lewat Pak Jay selaku UPTD V. Dalam pantauan dilokasi adanya bak dump truck mobil sampah UPTD V yang sengaja diberikan untuk pengangkutan sampah sejak lama ditempat dilokasi. Jauh berbeda dengan masyarakat wilayah UPTD V meminta agar diadakan bak sampah agar bisa cepat memobilisasi sampah tidak menumpuk, akan tetapi UPTD seakan-akan memilih komersial pengusaha sampah sedangkan masyarakat yang gratis tidak membayar tidak diprioritaskan.
Jika hal tersebut dilakukan oleh UPTD V DLHK Kabupaten Tangerang sudah pasti menubruk Perbup terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang diatur melalui beberapa peraturan, utamanya Perbup No. 106 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (TPS 3R) dan Perbup No. 105 Tahun 2022 tentang Bank Sampah, yang didukung oleh Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah untuk meningkatkan kebersihan dan partisipasi warga.
Red/Fadli


















