PAGEDANGAN, MALANGNENGAH — WOLINDONESIA.ID. Ditegur, diperiksa, disaksikan puluhan orang — namun CV. ELL INDUSTRY FIBERGLASS tetap beroperasi seperti biasa. Padahal kesalahannya terang benderang: limbah B3 dibuang dan dibakar di tanah milik pihak lain, mencemari udara dan tanah (01/10/26) .
Tim gabungan Polsek Pagedangan dan Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan turun langsung ke lokasi. Hadir pula Kepala Desa Malangnengah, Sekdes, Jaro, RT, dan seluruh jajaran aparat desa. Bukti nyata terlihat jelas di depan mata. Namun hingga kini, asap masih mengepul, produksi masih berjalan — seolah tidak ada yang terjadi.
DUA PELANGGARAN BESAR DI DEPAN MATA APARAT
1. Limbah B3 Dibakar Sembarangan — Mencemari Tanah & Udara
Di lahan milik pihak lain, limbah sisa produksi fiberglass berbahan dasar resin dibuang begitu lalu dibakar. Asap berbau menyengat mengepul, mencemari udara yang dihirup warga, merusak tanah, dan membahayakan kesehatan. Tidak ada izin lingkungan, tidak ada AMDAL, tidak ada izin pengelolaan limbah B3. Usaha ini berdiri di tempat terbuka tanpa perlindungan apa pun.
2. Pemindahan Pertalite di Samping Kandang Ayam — Rawan Meledak
Tak hanya itu. Di lahan kosong tak jauh dari sana, tepat di samping kandang ayam, ditemukan warga yang dengan santai memindahkan BBM Pertalite dari kendaraan ke jerigen. Dilakukan di tempat terbuka, tanpa pengamanan, rawan kebakaran dan ledakan. Semua itu terjadi di hadapan aparat Polsek, Kasi Trantib, Kepala Desa, dan jajaran.

ANEH: BARU PANGGIL, BUKAN TUTUP & SEGEL
Fakta yang semakin mengganjal:
– Aparat desa sering berkunjung ke lokasi — bahkan pernah memesan tempat sampah buatan usaha tersebut — namun mengaku baru tahu tidak ada izin.
– Setelah ada penindakan dari pihak kecamatan, baru aparat desa mengeluarkan surat panggilan. Bukan menyegel, bukan menghentikan. Memanggil untuk klarifikasi.
– Padahal pelanggaran sudah terlihat mata telanjang. Seharusnya langsung ditutup dan disegel, bukan dipanggil seperti sekadar peringatan.
Kepada awak media, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Ibu Intan, menyampaikan:
“Nanti saya suruh tutup, Pak.”
Kata itu sudah diucapkan. Namun hingga kini, produksi masih tetap berjalan diduga di lahan orang lain.
PELANGGARAN & SANKSI YANG SEHARUSNYA DITERAPKAN
1.Buang & bakar limbah B3 tanpa izin UU No. 32/2009 Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1) Penjara maksimal 10 tahun + denda Rp10 Miliar.
2.Pencemaran lingkungan — udara & tanah UU No. 32/2009 Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 98 Penjara maksimal 10 tahun + denda Rp10 Miliar.
3.Buang limbah di lahan milik orang lain UU No. 32/2009 Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (2) Penjara maksimal 12 tahun + denda Rp12 Miliar.
4.Usaha tanpa izin lingkungan & AMDAL UU No. 32/2009 Pasal 23 jo. Pasal 97 Penjara maksimal 3 tahun + denda Rp3 Miliar.
5.Penimbunan & pemindahan BBM bersubsidi tanpa izin UU No. 22/2001 Pasal 28 Pidana hingga 5 tahun + denda.
6.Menyimpan bahan mudah meledak di area berbahaya KUHP Pasal 187 Penjara hingga 4 tahun
TEGURAN KERAS
Apa arti sidak jika pelaku tetap berjalan bebas?
– Bukti sudah ada, Saksi sudah ada, aparat sudah datang — tetap tidak ada tindakan.
– “Nanti disuruh tutup” — janji yang belum terbukti. Selama ini siapa yang melindungi?
– Aparat desa pernah memesan barang ke sana, baru “tahu” sekarang. Apakah pengawasan sengaja dilakukan?
– Memanggil bukan menindak. Jika sudah jelas melanggar, seharusnya ditutup dan ditutup saat itu juga.
– Kalau hukum tidak berlaku di sini, apa maksudnya Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber hukum tertinggi? Apakah ada hukum yang berdiri lebih tinggi dari UUD?
Kami akan menyampaikan ke dinas- dinas terkait temuan yang kami lapangan dan Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji. Kami pantau terus — sampai tuntas !
Penulis: Redaksi


















