Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Temuan Kontrol Sosial Wol Indonesia & LSM PEMI: SPBU Jati Elok 34-15310 Ada Pungli Uang Cor & Penimbunan BBM, Pelaku Panik Bilang “Bukan Punya Saya”

13
×

Temuan Kontrol Sosial Wol Indonesia & LSM PEMI: SPBU Jati Elok 34-15310 Ada Pungli Uang Cor & Penimbunan BBM, Pelaku Panik Bilang “Bukan Punya Saya”

Share this article
Oplus_131072
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Tim gabungan Awak Media Wol Indonesia dan LSM Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) menemukan dugaan pelanggaran dan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sekaligus praktik Pungutan Liar (pungli) di SPBU Jati Elok, nomor kode 34-15310, Desa Malang nengah kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (26/05/26).

Saat melakukan pemantauan dan kontrol sosial, tim melihat aktivitas mencurigakan. Dua orang laki-laki yang diketahui bernama Ahmad dan Yadi, warga sekitar yang juga mengelola warung di lokasi Viktor, terlihat berulang kali bolak-balik menggunakan sepeda motor jenis Thunder untuk membeli BBM. Bensin yang dibeli tersebut tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan langsung dituangkan ke dalam jerigen berukuran besar. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan atau pengalihan BBM dari peruntukannya.

Saat tim mendekat dan mewawancarai keduanya, Ahmad dan Yadi tampak sangat panik, gelagapan, dan berusaha mengelak.
“Itu… itu tidak punya saya, saya hanya bantu saja,” jawab mereka tergagap-gagap saat ditanya untuk keperluan apa BBM tersebut dikumpulkan dalam jerigen.

Dalam pengakuan yang terungkap di lokasi, salah satu pembeli mengaku bahwa di SPBU tersebut berlaku biaya tambahan di luar harga resmi. Setiap kali mengisi BBM, konsumen wajib membayar uang cor atau biaya tambahan sebesar Rp 2.000 sekali isi kepada petugas.

Menariknya, petugas keamanan SPBU juga berada di lokasi saat kejadian terjadi. Berdasarkan informasi warga dan petugas di lapangan, diketahui bahwa pihak pengelola SPBU ini baru saja dikenai sanksi dan teguran dari Pertamina belum lama ini karena kasus serupa, namun ternyata pelanggaran masih terus berlanjut.

Tim segera meminta keterangan kepada pihak pengawas atau manajer operasional yang ada di lokasi. Saat dikonfirmasi mengenai adanya praktik pungutan pembohong dan uang cor Rp 2.000 tersebut, pihak pengawas dengan tegas membantah.
“Kami tidak tahu-menahu soal uang cor atau pungli, itu tidak ada di sini, semua sesuai harga resmi,” jawab pihak pengawas di awal.

Namun, saat pergantian shift petugas berlangsung, salah satu operator SPBU yang baru bertugas memberikan pengakuan berbeda saat diwawancarai secara terpisah. Petugas tersebut mengakui adanya praktik pemberian uang tambahan dari pembeli kepada petugas, namun berusaha membulokkan fakta dengan menyebut sebagai pemberian sukarela.
“Kalau soal uang tambahan itu ada Pak. Tapi itu bukan pungutan, itu murni dari hati nurani pembeli yang mau kasih sukarela saja,” ucap petugas tersebut.

Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan pembohong tersebut sudah berjalan lama, melembaga, dan diketahui oleh pihak internal SPBU, meskipun pengawasnya berusaha untuk melindungi.

Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat tiga pelanggaran berat sekaligus yang dilakukan di SPBU Jati Elok 34-15310:

1. Penimbunan & Pengalihan BBM Bersubsidi

Fakta: BBM dibeli berulang kali dan dimasukkan ke jerigen, bukan untuk dikonsumsi langsung kendaraan, melainkan dikumpulkan/dialihkan.

Dasar Hukum:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf d & e: Dilarang menyalahgunakan transportasi, niaga, dan penggunaan BBM tidak sesuai sasaran.
– Peraturan Presiden & Keputusan ESDM: BBM bersubsidi wajib dipakai langsung, dilarang ditampung dalam wadah terpisah untuk diperjualbelikan kembali.

Sanksi :
✅ Pidana : Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
✅ Administratif: Pencabutan izin usaha SPBU secara permanen, pasokan, penyertaan barang bukti.
✅ Sanksi Pertamina: Pemutusan kerjasama sepihak, daftar hitam pengelola.

2. Praktik Pungutan Pembohong / Uang Cor

Fakta: Ada pungutan Rp 2.000 di luar harga resmi; pengakuan petugas ada namun disebut sukarela. Ini bentuk pemerasan atau pungli terorganisir.

Dasar Hukum:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara/pengelola fasilitas umum yang memungut biaya tidak sah.
– UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme (Pugli masuk tindak pidana umum) & Peraturan Pemerintah terkait Etika Usaha.

Sanksi :
✅ Pidana Korupsi/Tindak Pidana Umum : Penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.
✅ Ganti Rugi : Wajib mengembalikan seluruh uang yang dipungut secara ilegal.

3. Pelanggaran Manajemen & Pengawasan Pengawasan

Fakta: Pengelola baru kena sanksi namun kembali melakukan pelanggaran, ada pembiaran, dan pengawas menutupi fakta.

Dasar Hukum:

– Perjanjian Kerjasama Pertamina: Kewajiban menjaga tata niaga, harga, dan pelayanan. Pembiaran pelanggaran adalah pelanggaran berat.

Sanksi :
✅ Pencabutan izin pengelolaan dan kerjasama dengan Pertamina.
✅ SPBU ditutup permanen.

Media Wol Indonesia dan LSM PEMI sangat menyayangkan perilaku manajer dan petugas SPBU Jati Elok 34-15310. Padahal belum lama ini mereka baru dikenai sanksi, namun tidak jera dan masih berani melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat konsumen. Apalagi dugaan penimbunan oleh Ahmad dan Yadi jelas-jelas menyalahi aturan distribusi BBM.

Kami mendesak Inspektorat, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, dan Perwakilan Pertamina untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, mencabut izin jika terbukti melanggar berulang kali, serta memproses otoritas hukum dan oknum yang terlibat dalam pungutan pembohong maupun penimbunan. Kami akan terus mengawali kasus ini agar SPBU yang menjadi sarana pelayanan publik tidak berubah menjadi sarana pencurian hak rakyat.

 

Investigasi : “AA” & Ferdi Malonda

Penulis : “AA”

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *