KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Tim gabungan Awak Media Wol Indonesia dan LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) menemukan pelanggaran penggunaan barang bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Kali ini pelanggaran berat ditemukan pada sebuah usaha dagang yang bergerak di bidang jasa pertukangan dan pengelasan bernama Usaha Dagang Sejahtera, yang beralamat dan beroperasi di kawasan Jalan Raya Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (24/05/26).
Dalam pengecekan langsung yang dilakukan di lokasi, tim pemantau menemukan fakta yang sangat jelas dan nyata. Usaha Dagang Sejahtera yang bergerak di bidang jasa las besi, pembuatan pagar, teralis, dan berbagai jenis pekerjaan logam lainnya, terbukti secara sengaja dan terbuka menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram atau yang dikenal dengan sebutan “gas melon”.
Penggunaan gas bersubsidi tersebut bukan untuk keperluan memasak atau kebutuhan rumah tangga, melainkan secara khusus dijadikan bahan bakar utama untuk menyalakan alat las besi yang digunakan dalam proses produksi dan pelayanan jasa kepada konsumen.

Berdasarkan ketentuan yang digariskan pemerintah, gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram diperuntukkan khusus dan terbatas hanya bagi konsumen rumah tangga serta Usaha Mikro dengan kegiatan usaha berbasis kuliner atau makanan. Sedangkan untuk jenis usaha dagang, jasa las, bengkel, pertukangan, konstruksi, maupun industri – terlepas dari skala usahanya – dinyatakan DILARANG KERAS menggunakan gas bersubsidi tersebut dan wajib memakai gas elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, atau jenis lain sesuai kebutuhan industri.
Fakta bahwa Usaha Dagang Sejahtera menggunakan subsidi gas untuk kegiatan komersial dan teknis merupakan bentuk cerobong hak akses barang bersubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan negara karena subsidi yang seharusnya diberikan untuk meringankan beban warga yang kurang dapat dinikmati oleh pelaku usaha untuk memangkas biaya operasional demi mendapatkan keuntungan besar secara tidak sah.
Berikut adalah dasar hukum serta ancaman sanksi pidana maupun administratif yang menanti pelaku usaha tersebut:
1. Terkait Peruntukan Gas Elpiji 3 Kg
– Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Gas Elpiji, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa LPG 3 Kilogram hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Usaha jasa, industri, atau perdagangan barang bukan termasuk kategori yang berhak.
– Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara tegas mencantumkan Usaha Jasa Las, Bengkel, dan Pertukangan ke dalam daftar kategori usaha yang DILARANG MUTLAK menggunakan elpiji 3 kg.
2. Terkait Penyalahgunaan Barang Bersubsidi & Sanksi Pidana :
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja)
– Pasal 53 Huruf d & e: Dipidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan konservasi transportasi, niaga, atau penggunaan bahan bakar dan gas, serta menggunakannya bukan untuk sasaran yang ditetapkan.
– Pasal 55: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 53 di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
3. Terkait Kerugian Keuangan Negara (Tindak Pidana Korupsi)
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 & Pasal 12 Huruf b: Perbuatan mempergunakan fasilitas subsidi negara untuk keperluan usaha pribadi guna memperoleh keuntungan, yang secara nyata mengurangi pendapatan negara atau daerah, dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
– Sanksi: Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Sanksi Administratif & Penertiban
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
– Sanksi: Penarikan paksa seluruh persediaan gas elpiji 3 kg yang terdapat di lokasi usaha, menyalakan pasokan secara permanen, menguburkan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha perdagangan oleh instansi terkait.
Tim Wol Indonesia dan LSM PPUK telah mendokumentasikan seluruh bukti pelanggaran yang ada di Usaha Dagang Sejahtera. Temuan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal ESDM, Satpol PP, serta Kepolisian Resor setempat agar dilakukan penindakan hukum yang tegas dan adil. Hal ini dilakukan demi memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, tidak dinikmati pengusaha komersial, dan menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang terus berulang.
Investigasi: Agung, F.Malonda (wol), Gunawan, Bambang, Roby, Ade (PPUK)
Penulis: Karina


















