TANGERANG, CURUG – WOLINDONESIA.ID — Aktivitas sejumlah alat berat di kawasan Paramount Petals, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Bukan semata-mata karena banyaknya alat berat yang beroperasi, namun karena keberadaan 11 wadah kempu yang diduga digunakan untuk menampung solar serta belum terungkapnya dokumen asal-usul dan legalitas BBM tersebut kepada awak media (27/08/26).
Saat melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek, awak media menemukan sejumlah pekerja sedang beraktivitas. Salah seorang pekerja yang ditemui di bedeng tempat beristirahat, bernama Itang, menyebut Mukhtar sebagai pimpinan mereka di proyek tersebut.
Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai asal-usul solar sekaligus dokumen pembelian dan legalitas BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat.
Namun, Itang meminta awak media datang kembali pada hari Jumat untuk bertemu dengan pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Nanti saja hari Jumat ketemu orangnya di proyek,” ujar Itang.
Jawaban tersebut semakin mengundang tanda tanya. Sebab, di tengah banyaknya alat berat yang membutuhkan bahan bakar, terdapat sekitar 11 kempu yang disebut digunakan sebagai wadah pelindung solar.

Mengaku Solar Resmi, Kenapa Dokumennya Tak Ditunjukkan?
Persoalan semakin menarik ketika awak media kembali menghubungi Itang melalui WhatsApp untuk meminta dokumen terkait solar.
Namun, Itang kembali menjawab:
“Saya tidak bisa ngasih, Pak. Nanti aja besok ke sini jam 11 siang orangnya di lokasi.”
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.
Jika benar solar yang digunakan resmi, dibeli dari Pertamina dan diperuntukkan sesuai ketentuan, seharusnya terdapat bukti transaksi atau dokumen pendukung yang dapat menjelaskan asal-usul BBM tersebut.
Terlebih lagi, penggunaan BBM dalam jumlah besar untuk operasional alat yang beratnya bukan hal kecil.
Sebelas kempu bukan jumlah yang sedikit.
Masyarakat boleh bertanya: solar sebanyak itu berasal dari mana, dibeli melalui jalur apa, dan apakah seluruhnya merupakan BBM non-subsidi yang memang diperbolehkan untuk kegiatan proyek?
Diduga Ada yang Ditutup-tutupi
Awak media menilai sikap tersebut terkesan menutup akses informasi. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa ketidakterbukaan atau belum diberikannya dokumen bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Dugaan penggunaan subsidi solar untuk proyek juga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, sumber BBM, bukti pembelian, serta keterangan pihak terkait. Salah seorang pekerja sebelumnya menyatakan bahwa solar yang digunakan resmi dan dibeli dari Pertamina.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Kalau memang resmi, mengapa dokumen pendukungnya tidak segera diungkapkan?
Apalagi awak media datang dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Jika Solar Subsidi Benar untuk Digunakan Proyek, Ada Ancaman Sanksi
Perlu ditegaskan, BBM bersubsidi bukan BBM bebas untuk digunakan seluruh kegiatan usaha. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pemerintah.
Jika nantinya terbukti BBM bersubsidi dibeli atau diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, kemudian digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha/proyek yang tidak berhak, maka permasalahannya dapat masuk ranah hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam rezim peraturan Cipta Kerja, yang pada pokoknya mengatur larangan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila tidak yakin tindak pidananya terpenuhi.
PT MTA Diminta Jangan Berlindung di Balik Pernyataan “Resmi”
Redaksi WOLINDONESIA.ID meminta pihak yang bertanggung jawab atas proyek, termasuk PT MTA, memberikan penjelasan secara terbuka.
Jika solar tersebut memang legal dan bukan subsidi BBM, bukti bukti pembeliannya. Jika merupakan subsidi BBM, jelaskan atas dasar apa proyek tersebut berhak menggunakan dan menampungnya dalam jumlah tersebut.
Jangan sampai istilah “resmi” hanya menjadi jawaban untuk meredam pertanyaan, sementara dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut tidak pernah diungkapkan.
Sebab dalam kegiatan proyek yang menggunakan BBM dalam jumlah besar, yang dibutuhkan bukan sekadar ucapan “solar kami resmi”, melainkan bukti yang bisa diuji.
Pertamina dan Aparat Diminta Turun Tangan Untuk memastikan tidak terjadi perlindungan BBM bersubsidi, redaksi mendorong pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
– Asal-usul solar yang berada di lokasi proyek.
– Bukti pembelian dan invoice BBM.
– Jenis BBM yang digunakan.
– Volume BBM yang ditampung.
– Status 11 kempu yang berada di lokasi.
– Peruntukan BBM tersebut.
– Identitas pemasok atau penyalur.
– Legalitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
– Serta kesesuaian penggunaan BBM dengan ketentuan pemerintah.
Jika semuanya lengkap, pemeriksaan justru akan menjadi kesempatan bagi pihak proyek untuk membersihkan nama dan membuktikan bahwa seluruh BBM yang digunakan memang legal.
Sebaliknya, jika terjadi penyimpangan, aparat harus bertindak sesuai hukum. Karena persoalannya bukan sekadar 11 kempu solar. Persoalannya adalah uang subsidi negara.
Jika benar BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat yang mampu digerakkan untuk menggerakkan alat-alat berat proyek komersial, maka masyarakat patut memikirkannya:
– Siapa yang bermain?
– Siapa yang mengundang?
– Siapa yang menikmati?
– Dan siapa yang selama ini membiarkannya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT MTA, Mukhtar, pihak pengelola proyek Paramount Petals, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : “K A”
Investigasi : Agung Azwirudin, Se.


















