KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID. — Sewaktu Awak Media hendak mengisi bahan bakar di SPBU 34-15310, pemandangan yang sangat menakutkan sekaligus merugikan rakyat terlihat jelas. Kerumunan motor jenis Thunder datangan — ada yang memakai plat nomor, namun tidak sedikit yang TANPA plat nomor. Mereka berulang kali mengisi penuh tangki, lalu memindahkan BBM ke jerigen dan botol untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketetapan pemerintah. Dan pihak SPBU seolah-olah masa bodoh, membiarkan hal itu terjadi di depan mata mereka (21/08/2026).
📌 Yang Terjadi di Lokasi:
– ⛽ Motor Thunder berkerumun — ada yang berplat nomor, ada yang tanpa plat nomor.
– 🔁 Pura-pura keluar lalu masuk lagi — berulang kali mengisi BBM dalam waktu singkat, bukan untuk dipakai, tapi untuk ditimbun.
– 🫙 Dituang ke jerigen & botol — setelah isi penuh tangki, BBM dipindahkan ke wadah lain untuk dijual
– 💰 Dijual Rp12.000 per liter — jauh di atas harga eceran resmi yang ditetapkan pemerintah.
– 🚫 Pihak SPBU diam saja — seolah tidak melihat pelanggaran yang terjadi terang-terangan di area pompa.

⚖️ DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
No Pasal / Aturan Sanksi :
1. Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga BBM — BBM bersubsidi dilarang diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi Menjual kembali dengan harga Rp12.000/Liter → jelas melanggar ketetapan harga Denda administratif, pencabutan izin, hingga pidana.
2. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116 ayat (1) — Setiap pengendara wajib memasang plat nomor kendaraan bermotor yang sah Motor beroperasi tanpa plat nomor di area umum Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2008 — BBM bersubsidi hanya boleh dijual melalui pengecer resmi yang berizin Menjual BBM tanpa izin resmi dari Pertamina/BPH Migas Pencabutan hak distribusi, penyertaan barang bukti.
4. UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) — Dilarang melakukan penimbunan, pengalihan, dan/atau menaikkan harga barang kebutuhan pokok Mengisi berulang untuk ditimbun lalu dijual mahal = penimbunan & stratifikasi harga Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.
5. UU No. 20 Tahun 1997 Pasal 4 — Setiap penjualan BBM wajib memiliki izin penyaluran dari instansi yang berwenang Berdagang BBM tanpa izin resmi dari Pertamina Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.
6. Kontrak Kerja Sama Pertamina — SPBU wajib mencegah perlindungan BBM Pihak SPBU membiarkan pelanggaran terjadi = melanggar kewajiban kontrak Peringatan, pencabutan izin pengelolaan, tutup permanen
⚠️Pertamina Patra Niaga Dinilai Tidak Tegas!
“Kami sangat menyayangkan sikap Pertamina Patra Niaga yang seolah-olah tidak mengambil sikap tegas. Kenapa pelanggaran yang terlihat jelas dan terjadi berulang-ulang ini dibiarkan? Jika pengelola SPBU tidak mampu menjaga aturan, untuk apa mereka diberi kuota BBM bersubsidi?”
– ❌ Jika SPBU tahu dan membiarkan = ikut mengambil bagian atas penghematan kuota subsidi.
– ❌ Jika tanpa plat nomor tetap dilayani = melanggar prosedur pelayanan dan pengawasan pembelian.
– ❌ Jika kelebihan pembelian untuk dijual kembali = ekosistem jatah BBM yang seharusnya untuk rakyat berhak.
📣 DESAKAN TEGAS!
Awak Media mendesak pihak terkait segera bertindak:
1. 🚨Pertamina Patra Niaga — segera periksa & beri sanksi tegas pengelola SPBU 34-15310 yang membiarkan pelanggaran terjadi.
2. 🚨 BPH Migas — melacak apakah kuota BBM yang dialokasikan benar sampai ke tangan konsumen akhir, atau dialihkan ke pengecer ilegal.
3. 🚨 Satpol PP & Dinas Perdagangan — tindakan tegas penjual BBM tanpa izin yang menjual dengan harga Rp12.000/Liter.
4. 🚨 Kepolisian — tangani kendaraan tanpa plat nomor yang beroperasi di jalan umum dan diduga terlibat perdagangan ilegal.
5. 🚨 Inspeksi SPBU — jika terbukti sengaja melayani penimbun, cabut izin operasional SPBU tersebut
“BBM bersubsidi itu milik rakyat. Bukan barang dagangan untuk diperjualbelikan dengan harga berlipat-lipat oleh pengecer nakal — dan bukan pula hak pengelola SPBU untuk diam saja melihatnya dirampok.”
Berita ini berdasarkan pengamatan langsung Awak Media di lokasi. Seandainya diperlukan verifikasi resmi pihak yang berwenang. Laporan ini disampaikan untuk melindungi hak rakyat atas BBM bersubsidi.
#SPBU34_15310 #PengecerIlegal #BBMDijualMahal #MotorTanpaPlat #PertaminaPatraNiagaTegas #JualBBMTanpaIzin #RampokHakRakyat
Redaksi: Wol Indonesia.


















