Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahDesaHukum

BEROPERASI TANPA AMDAL & IZIN, BAU RESIN BERBAHAYA MENGANCAM WARGA — DI MANA PENGAWASAN APARAT?

7
×

BEROPERASI TANPA AMDAL & IZIN, BAU RESIN BERBAHAYA MENGANCAM WARGA — DI MANA PENGAWASAN APARAT?

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID — Temuan serius terungkap saat awak media melakukan pengawasan sosial ke Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. Di sana, sebuah bangunan beratap seng sudah beroperasi penuh—padahal persyaratan mutlak seperti dokumen lingkungan bahkan belum ada sama sekali (20/09/2026).

Saat media aktif masuk, terlihat sejumlah orang sedang bekerja aktif. Udara terasa sangat menyengat, bau tajam menusuk hidung. “Itu resin, Pak,” jawab pekerja singkat saat ditanya. Ketika kami bertanya mengapa tidak memakai masker atau sarung tangan—padahal campuran resin dan pewarna semacam kucing itu jelas berbahaya bagi paru‑paru, kulit, dan kesehatan—mereka hanya memahami seribu bahasa, tak satu pun berani menjawab.

Seseorang berinisial J , yang mengaku pemilik tempat tersebut, awak media menanyakan perizinan lengkap hingga pengelolaan limbah. Terkait limbah yang mengandung bahan berbahaya, ia mengaku penanganannya “diserahkan kepada pihak perorangan”, tanpa bisa menunjukkan bukti izin kelayakan pengangkutan maupun pengelolaan resmi.

Ditanya soal AMDAL/UPL‑UKL yang wajib ada sebelum memulai kegiatan, ia sama sekali belum bisa memberikan jawaban maupun bukti kelengkapannya.

Belum ada izin lingkungan, belum ada AMDAL—tetapi pabrik sudah berjalan penuh. Harusnya urus izin dan persyaratan persyaratan terlebih dahulu, baru boleh membuka usaha. Kenapa di sini malah sebaliknya? Hal ini memunculkan dugaan yang kuat: apakah aparat pemerintah Desa maupun Kecamatan memang tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan membiarkan pelanggaran ini terus berlanjut di tengah warga?

⚖️ DASAR HUKUM & SANKSI YANG DILANGGAR

UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 33 & 36: Usaha yang berdampak wajib memiliki AMDAL serta Izin Lingkungan sebelum memulai kegiatan — bukan setelah beroperasi.

– Pasal 59: Penghasil limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) WAJIB mengelola sendiri atau menyerahkan ke pengangkut/pengelola berizin resmi — bukan sembarang orang.

– Pasal 109: Tanpa Izin Lingkungan/AMDAL — ancaman penjara 1–3 tahun & denda Rp1 Miliar s/d Rp3 Miliar.

– Pasal 103: Mengelola limbah B3 tanpa izin — ancaman penjara 1–3 tahun & denda Rp1 Miliar s/d Rp3 Miliar.

– Pasal 111: Pejabat yang membiarkan/menerbitkan izin tanpa syarat — juga dipidana hingga 3 tahun & denda Rp3 Miliar

PP No. 101 Tahun 2014 — Pengelolaan Limbah B3 : Semua tahapan mulai penyimpanan, pengangkutan, hingga penyerahan harus berizin resmi dan tertulis jelas.

Aturan Perizinan Berusaha: Aktivitas berisiko tinggi wajib menyelesaikan seluruh persyaratan & izin sebelum mulai beroperasi — jalur dapat dikenai izin kegiatan, denda, hingga penutupan paksa.

Udara yang dihirup warga setiap hari bukan milik pribadi untuk dicemarkan sesuka hati. Pengusaha wajib taat hukum. Pemerintah wajib mengawasi dan menindak—bukan diam saja seolah tak melihat. Kami menyerahkan kasus ini kepada instansi yang berwenang agar diperiksa secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Investigasi : Agung Azwirudin se

Penulis: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *