PAGEDANGAN, KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas sebuah pabrik pembuatan perahu dan toren udara berbahan fiber dan resin di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Dugaan persoalan legalitas usaha, keselamatan pekerja hingga pengelolaan lingkungan kini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah dan pengelola usaha (20/09/2026).
Saat melakukan kontrol sosial, media awak mencium aroma tajam dan bau dari area produksi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses produksi maupun sisa bahan belum dikelola secara optimal.

Ketika ditanya mengenai perizinan, seorang perempuan yang disebut Ibu Res mengaku tidak mengetahui masalah izin dan mengatakan bahwa urusan tersebut merupakan tanggung jawab anaknya bernama Dawer. Ia kemudian meninggalkan lokasi.
Jawaban tersebut belum membuktikan usaha tidak berizin, tetapi cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.
Yang tak kalah memprihatinkan, awak media melihat pekerja beraktivitas tanpa terlihat menggunakan masker, di bawah pohon bambu dengan atap terpal.
Kondisi tersebut patut diperiksa karena pekerjaan yang melibatkan faktor kimia wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengatur pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, termasuk faktor kimia, serta penerapan higiene dan sanitasi.
Pertanyaannya sederhana: apakah pekerja sudah mendapatkan perlindungan K3 yang sesuai dengan risiko bahan yang mereka gunakan?
Lingkungan Warga Jangan Sampai Jadi Korban, Aroma menyengat yang tercium di lokasi juga perlu menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat emisi atau limbah yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang persetujuan lingkungan, perlindungan timbal balik udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan.
Oleh karena itu, DLH Kabupaten Tangerang perlu turun melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan dokumen persetujuan lingkungan dan tata kelola limbah kegiatan tersebut.
Pelanggaran yang Perlu Diverifikasi
Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, beberapa aspek yang dapat menjadi objek pemeriksaan antara lain:
– Perizinan berusaha.
– Persetujuan lingkungan.
– Pengelolaan limbah.
– Pencemaran udara
– Pekerja K3.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran lingkungan, penegakan dapat berupa sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, berdasarkan mekanisme dalam PP 22/2021.
Untuk masalah perizinan, PP 28/2025 juga mengatur pengawasan dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha.
Sedangkan aspek K3 dapat diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Pemdes dan Kecamatan Diminta Buka Data.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, DLH Kabupaten Tangerang dan instansi ketenagakerjaan.
– Apakah usaha tersebut benar-benar memiliki izin lengkap?
– Apakah persetujuan lingkungannya ada?
– Bagaimana limbah resin dan fiber dikelola?
– Dan mengapa pekerja terlihat bekerja tanpa perlindungan pernapasan yang memadai?
Jangan sampai kegiatan produksi berjalan lancar, sementara legalitas belum jelas, pekerja terpapar risiko dan masyarakat menanggung dampaknya.
Awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak desa, kecamatan, DLH dan pengelola usaha untuk memperoleh klarifikasi serta data resmi terkait keberadaan dan legalitas kegiatan tersebut.


















