KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA. PENGENAL. Persoalan penggunaan BBM jenis solar di lokasi proyek yang dikerjakan PT Putri Intan Anugerah kembali menjadi sorotan. Setelah pemberitaan sebelumnya, awak media kembali melakukan kontrol sosial dengan meminta kelengkapan dokumen terkait solar yang digunakan di lokasi, termasuk dokumen penerimaan atau surat jalan pengiriman BBM (17/09/2026).
Namun, ketika dikonfirmasi, pihak PT Putri Intan Anugerah melalui DD justru mengarahkan media awak untuk meminta tanggapan kepada atasannya, SN.
“Ke atasan saya saja, Pak SN, untuk meminta tanggapannya sekaligus kelengkapan dokumen,” demikian inti jawaban yang disampaikan DD.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika DD merupakan pihak yang menangani atau mengetahui penerimaan BBM di lapangan, mengapa dokumen dasar seperti surat jalan atau bukti penerimaan tidak dapat langsung ditunjukkan?
Awak media tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.

Yang dipermasalahkan sangat sederhana: solar itu berasal dari mana, dibeli dari siapa, jenis BBM-nya apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah?
Bukan Menuduh,Tetapi Meminta Bukti Temuan visual sebelumnya berupa solar yang disebut berwarna keruh dan memiliki bau menyengat tentu belum cukup untuk menyimpulkan jenis atau kualitas BBM tersebut. Oleh karena itu, justru dokumen dan klarifikasi resmi perusahaan yang diperlukan agar permasalahan menjadi terang.
Jangan sampai ketika pertanyaan sederhana diajukan, justru penjelasannya “tanya ke sana, tanya ke sini”.
Sebab, dalam sebuah program proyek, transparansi administrasi menjadi penting. Apalagi membahas BBM yang penggunaannya diatur pemerintah.
Kalau memang solar tersebut legal dan bukan subsidi BBM yang disalahgunakan, bukti dokumennya. Selesai.
Sebaliknya, apabila dokumen belum dapat diberikan, tentu publik berhak meninjau apa yang sebenarnya terjadi—tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Ancaman Hukumnya Tidak Ringan Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan
Perlu ditegaskan, dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan bahwa PT Putri Intan Anugerah telah melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai jenis BBM dan legalitas penggunaannya harus berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang sah.
Namun apabila nantinya aparat berwenang menemukan sarana transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Pasal 56 mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya; Untuk badan usaha, pidananya berupa denda yang dapat ditambah paling tinggi ujungnya.
Pasal 58 juga mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Lemparan Konfirmasi
Kontrol sosial ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. Justru sebaliknya, media memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh penggunaan BBM di proyek tersebut telah sesuai aturan.
Kini bola berada di tangan PT Putri Intan Anugerah.
Tidak menerima surat jalan. Memberikan dokumen pembelian. menjelaskan asal BBM. Pastikan jenisnya.
Karena ketika suatu pertanyaan dapat dijawab dengan dokumen, tidak ada alasan untuk membuat publik terus bertanya-tanya.
Yang dicari awak media sensasi bukan, melainkan transparansi. Yang dibutuhkan bukan saling melontarkan tanggung jawab, melainkan satu jawaban yang dapat dibuktikan.
Awak media tetap membuka ruang bagi DD, SN, dan PT Putri Intan Anugerah untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi terkait BBM tersebut agar pemberitaan berikutnya dapat menyajikan keterangan dari seluruh pihak secara berimbang.
Investigasi : Ferdy Malonda
















