Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

TANGKI SOLAR 5.000 LITER DI LENGKONG WETAN: DOKUMEN TAK KELAR DIKELUARKAN, SIAPA TAKUT ?

8
×

TANGKI SOLAR 5.000 LITER DI LENGKONG WETAN: DOKUMEN TAK KELAR DIKELUARKAN, SIAPA TAKUT ?

Share this article
Example 468x60

TANGERANG SELATAN, SERPONG — WOLINDONESIA.ID
Sejak pemberitaan 16 September 2026 terkait dugaan ketidakjelasan dokumen BBM di proyek pembangunan di Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, awak media kembali melakukan pengawasan sosial. Di lokasi ditemukan sebuah tangki berwarna hijau berkapasitas ±5.000 liter yang disimpan di dalam bedeng proyek. Di sekitarnya terlihat selang dan ember — tanda tangki itu aktif digunakan (18/09/2026).

Petugas keamanan di lokasi mengonfirmasi: tangki milik PT Madrosah Sukses. Pengawas lapangan bernama Eko, pimpinan proyek bernama Hanapi. Namun hingga berita ini ditulis — tidak satu pun memberikan jawaban atas dokumen yang diminta.

Solar dalam jumlah besar itu menimbulkan pertanyaan yang seharusnya mudah dijawab:

– Dari mana dibeli? Siapa pemasoknya?

– Apakah ada faktur, surat jalan, bukti pembayaran?

– Apakah itu solar subsidi atau solar industri/nonsubsidi?

– Mengapa disimpan di lokasi proyek tanpa izin penyimpanan?

Solar (Gas Oil) masuk dalam Jenis BBM Tertentu yang penyalurannya diatur ketat pemerintah. Jika ternyata bersubsidi dan dipakai untuk keuntungan komersial — itu bukan sekadar kesalahan, melainkan pelanggaran hukum.

Sanksinya Tidak Main-Main

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 55 — Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

➜ Penjara maksimal 6 tahun & Denda sampai Rp60 miliar
– Pasal 53 huruf c — Penyimpanan Tanpa Izin.

➜ Penjara maksimal 3 tahun & Denda sampai Rp30 miliar

Jika dilakukan oleh badan usaha, denda dapat ditambah bagiannya dan pengurus ikut bertanggung jawab. Ketentuan ini berlaku seiring Perpres No.191/2014 beserta perubahannya, termasuk Perpres No.117/2021.

Jika Benar Sah, Mengapa Sulit Menampilkan Dokumen?

Awak media tidak menyimpulkan sebelum ada bukti sahih. Namun sikap tertutup ini justru memperbesar tanda tanya:

❓Fakturnya ada? Tiba-tiba.
❓ Surat jalan ada? Sebarkan.
❓ Jenis BBM-nya apa? pertama.
❓ Penyimpanan sudah berizin? Buktikan.

Jika semuanya benar dan sesuai aturan, selembar kertas dokumen seharusnya bukan hal yang mustahil ditunjukkan.

Kepada PT Madrosah Sukses, Pak Hanapi, Pak Eko, maupun pihak terkait: klarifikasi terbuka dan dokumen lengkap akan menghapus semua prasangka. Sebaliknya — semakin lama diam, semakin besar dugaan yang tumbuh.

Dokumen lengkap akan menjawab semua keraguan. Kebisuan justru memperkuat kemunduran.

Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dalam waktu yang wajar, awak media akan menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum dan BPH Migas untuk pemeriksaan menyeluruh.

 

Redaksi Wol Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *