Jakarta Timur.Wolindonesia.id – Tawuran kembali pecah di Jl. Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur. Kamis (29/08/24) pagi tadi.
Diketahui puluhan pemuda saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran.
Kepolisian dari Polres Metro Jaktim dan Polsek Jatinegara yang Diback up Brimob Yon B Cipinang yang datang ke TKP berhasil mengamankan situasi dan membubarkan tawuran antar kelompok masyarakat tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari tawuran yang melibatkan antar warga RW 01 dan RW 02 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara itu mengakibatkan seorang Anggota Polisi mengalami luka – luka.
” Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati.” Kata Nicolas dalam keterangannya.
Tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 wib pagi tadi, sempat di urai oleh personil gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jaktim.
” Ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, para pelaku tawuran menyiram air keras kepada petugas .” Tuturnya.
Sekitar pukul 05.30 wib Tawuran berhasil dibubarkan dan kedua jalur jalan Basuki Rahmat dapat dilalui kendaraan.
Nicolas menambahkan, untuk anggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis.
“Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri.” Ungkapnya.
Korban mengalami luka bakar akibat siraman air keras sebanyak 12 % di sekujur tubuhnya.
Saat ini Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan akibat kejadian tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan di TKP, pengumpulan barang bukti, saksi – saksi dan korban sudah di Visum.” Terang Kapolres.
Pihaknya juga menegaskan akan menangani kejadian tawuran yang mengakibatkan Anggota Polisi terluka untuk segera memburu dan menangkap para pelaku.
” Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran, yang menyebabkan Petugas Kepolisian terluka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya.
Penulis : Yuhelmi