Kabupaten Tangerang, Cikupa – WOLINDONESIA.ID. Awak media melakukan pemantauan di SPBU 34.157.06 yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, awak media mewawancarai salah satu operator SPBU yang mengaku bernama Arif. Menurut keterangannya, pengawas SPBU tidak berada di lokasi karena libur dan bertugas pada shift malam (04/07/26).
Dalam pemantauan tersebut, awak media meminta konfirmasi dugaan pengisian BBM Pertalite ke beberapa sepeda motor, antara lain Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, dan Yamaha Byson, yang diduga telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas standar.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, BBM yang telah terisi ke kendaraan tersebut diduga kemudian dipindahkan ke dalam botol dan jeriken untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi atau penugasan BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Awak media menyayangkan apabila pengawasan di SPBU tidak berjalan maksimal sehingga aktivitas yang diduga sebagai pelindung distribusi BBM dapat terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34.157.06 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
Jika terbukti, dugaan tersebut dapat bertentangan:
* Penyalahgunaan distribusi BBM tertentu atau pengugasan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Ketentuan operasional SPBU Pertamina yang melarang penyaluran BBM kepada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila terdapat unsur-unsur konversi dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau mendapat pengugasan dari pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
– Teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional SPBU oleh Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perjanjian dan ketentuan penyaluran BBM.
– Proses hukum terhadap pelaku perlindungan BBM sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
Seluruh informasi di atas masih berupa dugaan berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan. Penetapan adanya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian. Pihak SPBU maupun pihak yang disebutkan dalam berita memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Investigasi: Roby Januar


















