Kab. Lebak | Wolindonesia.id – Tanah milik Nurudin warga Desa Pasir Tangkil yang diduga sudah dicaplok oleh desa Pasir Tangkil Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak sejak tahun 2018 tanah tersebut dikuasai oleh Desa, sampai saat ini belum diselesaikan peruntukan yang akan dijadikan aset desa Pasir Tangkil. Drs. Bustami Sadikin dalam hal ini selalu kuasa pemilik tanah status tanah tersebut merupakan milik Nurudin sertifikat hak milik nomor : 987 dengan luas 400 meter lokasinya berada di Kampung Karees Sabrang Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Sedangkan pemilik tanah sudah mengirim kan surat secara mediasi agar kepala desa pasir Tangkil dapat bertanggung jawab atas penyeroban lahan tanpa adanya jual beli ataupun komunikasi kepada pemilik tanah. Jum’at (3/1/2025)
Dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan dikantor desa atas aduan somasi yang dikirimkan oleh pemilik tanah terdapat suatu perjanjian keputusan bahwa akan membeli tanah tersebut agar bisa disatukan kedalam aset desa yakni lapangan sepakbola, tanah akan dibeli langsung oleh kepala Desa sebanyak 400 meter sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) pertemuan tersebut dihadiri oleh Kades Pasir Tangkil Jejen, Sekertaris Desa Aceng, BPD Apip, Kadus Enjuh.
Drs. Bustami Sadikin sudah mensomasi ditujukan untuk segera menyelesaikan pembayaran penggantian penyerobotan tanah kepada kepala Desa Pasir Tangkil agar segera membayar tanah Nurudin, akan tetapi dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan pada bulan Desember 2024 tidak kunjung adanya penyelesaian, “jika tanah tersebut bermanfaat untuk masyarakat desa maka seharusnya kepala desa bisa memfasilitasinya, karena tanah akan menjadi aset desa, jika tanah tersebut adanya pengakuan tanpa perjanjian yang tidak jelas bisa menjadi bumerang dan bisa bermuatan hukum penyerobotan lahan orang,” “apabila tidak ada penyelesaian maka akan dilakukan pemagaran terhadap lokasi tersebut sebagai sikap atas terselesaikan perkara ini.
Soenjaya