Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga PT Buana Duta Cahaya Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Diproyek Tetap Beroperasi

80
×

Diduga PT Buana Duta Cahaya Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi Agar Excavator Diproyek Tetap Beroperasi

Share this article
Example 468x60

 

Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Sebuah proyek Kontraktor dugaan menggunakan solar bersubsidi dalam kegiatan proyeknya pada pembangunan hunian Cluster di didaerah Desa Kadusirung Kecamatan Pagedangan dalam Kawasan BSD (Bumi Serpong Damai) Kabupaten Tangerang, dugaan penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk mengoperasikan berbagai alat berat dilokasi pekerjanya. BBM ilegal tersebut sudah berada dilokasi dengan jumlah ratusan liter disetiap drum dan kempu yang disediakan kontraktor. Jumat (24/04/2026).

Saat ditanya mengenai siapa yang bertanggung jawab di bagian logistik, Rosimin menjawab bahwa yang memegang kendali adalah seseorang yang disapa sebagai Pak Irfan.

Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Pak Irfan melalui aplikasi pesan singkat untuk meminta keterangan resmi mengenai identitas perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah PT Buana Duta Cahaya Mandiri.

Ketika dimintakan bukti kelengkapan dokumen terkait penerimaan dan penggunaan solar, jawaban yang diberikan terkesan berbelit. Pak Irfan menyatakan bahwa untuk memberikan data tersebut, pihaknya harus menanyakan terlebih dahulu kepada pihak pengirim solar.

Hal ini menimbulkan kecurigaan, mengingat bahan bakar tersebut sudah dibeli oleh PT Buana Duta Cahaya Mandiri, namun akses terhadap dokumen administrasi pembelian justru harus meminta izin ke pihak ketiga atau pengirim.

Indikasi Penyalahgunaan

Berdasarkan temuan di lapangan, kuat dugaan bahwa PT Buana Duta Cahaya Mandiri menggunakan jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator di lokasi proyek tersebut.

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, meliputi kendaraan umum, angkutan barang/niaga, serta layanan umum yang sudah terdaftar secara resmi. Penggunaan untuk keperluan proyek swasta atau alat berat konstruksi tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan subsidi.

Ancaman Hukum

Penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, PT Buana Duta Cahaya Mandiri dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan yang sangat ketat terkait distribusi solar subsidi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

Terkait temuan ini, tim investigasi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

(Investigasi: Agung, Ferdy, dan Karina)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *