Kab. Tangerang | wolindonesia.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini menimpa PT Jaya Agung Satria atau yang disingkat PT JAS, yang diduga menggunakan solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat eskavator yang beroperasi di lokasi proyek yang dikelolanya.
Temuan ini bermula ketika awak media melintas di kawasan BSD dan melihat adanya kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Atas dasar itu, tim media melakukan kegiatan kontrol sosial pada hari Kamis, 24 April 2026, untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Di lokasi proyek, awak media menanyakan kepada sejumlah pekerja mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab di bagian logistik, dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pasokan dan penggunaan solar. Namun, pekerja yang ditanyai enggan menyebutkan namanya secara jelas dan hanya memberikan petunjuk untuk menghubungi pihak yang berwenang.
“Silakan hubungi Ibu Anggi saja,” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi pada hari berikutnya, 25 April 2026.
Mengikuti petunjuk tersebut, awak media kemudian berusaha menghubungi Ibu Anggi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp guna meminta keterangan serta kelengkapan dokumen yang dimaksud. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesan yang dikirimkan tidak pernah dibaca maupun dibalas sama sekali.
Ketika ditanya kembali mengenai alasan tidak ada tanggapan, pekerja di lokasi memberikan alasan yang terkesan tidak meyakinkan. “Sepertinya beliau sedang sakit, Pak,” ungkapnya singkat.
Situasi semakin memperkuat kecurigaan ketika awak media meminta kepada seluruh pegawai yang ada di lokasi untuk memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen pendukung. Semua pihak yang ditanyai seolah membungkam dan enggan memberikan informasi apapun. Bahkan ketika ditanyakan mengenai keberadaan surat jalan yang menjadi bukti sah pengiriman bahan bakar, mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak ada di lokasi dan semuanya disimpan di kantor pusat.
Kelambanan memberikan keterangan, ketidaktersediaan dokumen, serta sikap yang tertutup dari pihak perusahaan menjadi dasar kuat dugaan bahwa PT Jaya Agung Satria menggunakan jenis solar bersubsidi untuk keperluan operasional proyeknya, khususnya untuk menggerakkan alat berat eskavator.
Padahal, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, BBM bersubsidi memiliki peruntukan yang jelas dan terbatas. Bahan bakar tersebut secara khusus dialokasikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, serta kebutuhan layanan dan angkutan umum. Penggunaannya untuk kegiatan komersial, industri, atau operasional proyek konstruksi seperti yang dilakukan perusahaan ini jelas melenceng dari tujuan awal pemberian subsidi dan sangat merugikan keuangan negara.
Tindakan yang diduga dilakukan ini juga merupakan pelanggaran berat yang diancam dengan sanksi hukum yang tegas. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diatur bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Terkait dengan dugaan pelanggaran ini, tim media menyatakan akan segera berkoordinasi dan menyerahkan seluruh data serta bukti yang telah dikumpulkan kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah setempat. Langkah ini diambil agar kasus dapat ditindaklanjuti secara profesional dan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku, guna menegakkan aturan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat luas.
Agung


















