Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

PT Givas Diduga Mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Pengerjaan Tiang Jalan Umum

24
×

PT Givas Diduga Mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Pengerjaan Tiang Jalan Umum

Share this article
Example 468x60

 

Kab. Tangerang | wolindonesia.id – Awak media sedang melintas jalan raya BSD Boulevard melihat ada nya penggalian untuk pemasangan Tiang jalan umum, kami bertanya kepada pekerja dilapangan siapa penanggung jawab nya, pak wawan dan kebetulan orang nya ada dilokasi. Sabtu (25/04/26).

kami pun mewawancarai Pak Wawan selaku pengawas lapangan PT Givas selaku vendor pemenang tender penggalian dan Pemasangan tiang sekaligus pemasangan kabel. Saat kami tanya kenapa tidak dipakai standar K3 nya? , Beliau menjawab menurut Pak Dedi K Tidak usah dan cukup memakai rompi saja. Siapa itu pak Dedi K, Pengawas Lapangan dari Sinar Mas ” Ucap Pak wawan”.Saat kami minta nomor Pak Dedi K untuk konfirmasi tidak di berikan dan dia harus izin dahulu. Pak wawan menelpon pak Dedi via aplikasi WhatsApp tidak ada respon.

Standar K3 untuk pegawai penggalian sangatlah penting untuk meminimalisasi resiko pekerja. Vendor atau kontraktor penggalian yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau mengabaikan prosedur keselamatan, dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut adalah rincian sanksi untuk pelanggaran K3:
1. Sanksi Administratif
Instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis dan peringatan keras.
– Penghentian sementara atau pembekuan proyek galian.
– Pencabutan izin operasional perusahaan

2. Sanksi Denda
perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan K3 dapat dikenakan denda administratif yang signifikan:
Denda berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.

3. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran K3 menyebabkan kecelakaan kerja, cedera serius, atau kematian.

Pekerjaan galian adalah risiko tinggi (tertimbun, tersengat listrik). Pekerja yang tidak menggunakan APD (seperti helm, sepatu safety, atau rompi reflektif) atau kontraktor yang mengabaikan dinding penahan galian dapat langsung dihentikan pekerjaannya oleh pengawas ketenaga kerjaan.

Kami menunggu klarifikasi dari Pak Dedi k selaku pengawas dari PT Sinarmas tentang adanya pembiaran dalam penerapan K3.

 

Agung

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *