Kab. Tangerang | wolindonesia.id. Proyek-proyek besar dilakukan banyak dugaan penggunaaan BBM bersubsidi temuan wartawan kali ini pada proyek BSD di D HUBB Cisauk, awak media melihat ada 2 (dua) Alat Berat yang sedang beroperasi dilokasi tersebut, Kami pun melihat ada 1 tong berisikan Solar dan bertuliskan pertamina tergeletak diatas tanah. Minggu (26/04/26).
Saat awak media bertanya kepada seseorang mandor dipembangunan tersebut, Pak Marta nama nya dan dia menjelaskan “PT Bina Unggulan Mandiri (BUM) adalah perusahaan yang memenangkan tender untuk pembangunan lahan parkir kampus Budi Luhur di area Digital Hubb BSD,” saat ditanya jenis BBM penggunaan untuk alat berat proyek tersebut Pak Marta lanjut menjawab, “untuk Alat berat Yang beroperasi menggunakan BBM jenis solar dan dokumennya ada di kantor, kami yang diproyek hanya menerima surat jalan.” Tandas Marta.

Kecurigaan awak media jenis solar yang dipergunakan alat berat PT Bina Unggulan Mandiri (BUM), sehingga untuk rasa penasaran untuk meminta sample yang berada di drum tersebut, sangat mencenangkan ternyata benar dugaan BBM tersebut Solar jenis bersubsidi
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.
Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan komersial seperti ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.Menurut aturan, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat kurang mampu, bukan untuk kegiatan komersial atau industri.
Sejak berita ini ditayangkan redaksi akan menunggu klarifikasi dari PT BUM untuk Kelengkapan dokumennya.
[Agung]


















